Mediator Jurnal TV
Malaysia SIBU, 8 Desember2024 – Sebanyak 10 lokasi telah digergia oleh Satuan Penegakan Imigresen (UPI) Sibu dalam beberapa operasi yang diluncurkan kemarin (7 Desember 2024).
Tim anggota UPI sibu telah diatur untuk pindah ke lokasi akibat keluhan dan resiko selama beberapa hari.
Sebanyak 57 orang telah diperiksa yang melibatkan penahanan sebanyak 37 orang warga negara asing.
Di antara lokasi yang digerebek adalah pabrik/bengkel,perempat pekerja,rumah sewa dan tempat eceran/grosir.
Semua orang tersebut ditahan atas berbagai pelanggaran seperti tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, tinggal dari waktu ke waktu, dan tidak memiliki paspor yang sah untuk tinggal di Malaysia.

Penangkapan semua individu tersebut melibatkan pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Bagian 6 (1)(c) dan Bagian 15 (1)(c) Undang-Undang imigrasi 1959/63.
Orang-orang dengan informasi yang relevan disarankan untuk meneruskan informasi tersebut langsung ke Kantor Dinas KeImigrasi Malaysia terdekat atau melalui saluran keluhan online yang ada sebagaimana tertera di kolom komentar.
LP : Gunawan Wawan







