Makassar, Mediator Jurnal TV
12 Februari 2026 – Korda Lembaga Investigasi Negara Sulawesi, Syarifuddin Sultan, mengajak masyarakat desa untuk secara aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana desa. Panggilan ini muncul setelah dilakukan monitoring dan investigasi. Ditemukan dugaan bahwa banyak desa di wilayah Sulawesi tidak memiliki keseimbangan antara capaian pembangunan dengan jumlah anggaran dana desa yang diterima setiap tahunnya. Selain itu, terdapat dugaan bahwa pasilitator dan pendamping desa saat ini tidak dapat dipercaya, karena diduga bekerja sama dalam merekayasa penggunaan anggaran dana desa.
Syarifuddin Sultan menegaskan, ADD yang masuk ke Desa. Diperuntukkan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat Desa. Selalu masyarakat Desa, kita jangan menjadi penonton atas kesewenang-wenangan pemerintah Desa melakukan sesuai kehendaknya sendiri, ucapnya
Masyarakat Desa tidak
boleh hanya menunggu aparat hukum untuk mengambil tindakan. “Jangan tunggu aparat hukum bergerak terlebih dahulu, karena pada kenyataannya mereka juga sering menunggu informasi dari masyarakat maupun aktivis LSM – padahal sebenarnya mereka semua mengetahui bahwa pelanggaran terhadap anggaran dana desa terjadi di berbagai desa,” ujarnya dalam temu media di kantor lembaganya, Kamis (12/2).
Dana desa merupakan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 77 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa dana desa digunakan untuk biaya pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pembinaan sumber daya manusia desa. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pengawasan Dana Desa mengamanatkan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan masyarakat desa.
Menurut Syarifuddin, dugaan rekayasa penggunaan anggaran dana desa tidak hanya merugikan keuangan negara dan masyarakat desa, tetapi juga menghambat perkembangan pembangunan daerah. “Banyak desa yang menerima dana desa dalam jumlah besar, namun pembangunan yang terwujud tidak sesuai dengan target yang ditetapkan. Kondisi ini terjadi karena ada pihak yang sengaja menyelewengkan penggunaan anggaran, dengan didukung oleh pasilitator dan pendamping yang seharusnya membantu desa dalam mengelola keuangan dengan baik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa peran masyarakat sebagai ujung tombak pengawasan sangat penting, karena mereka yang paling merasakan dampak langsung dari penggunaan dana desa. “Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa digunakan, melalui rapat musyawarah desa, laporan keuangan desa yang harus dipublikasikan secara berkala, serta melakukan pemantauan langsung terhadap proyek pembangunan yang berjalan,” ucapnya.
Syarifuddin juga mengingatkan bahwa pelanggaran dalam pengelolaan dana desa dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyalahgunaan kekuasaan atau rekayasa anggaran dapat dikenai pidana korupsi, dengan sanksi penjara dan denda sesuai dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Berikut adalah beberapa contoh kasus korupsi dana desa di Sulawesi:
Kasus Desa La Mantu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan
- Waktu: Agustus 2024
- Pelaku: Kepala Desa berinisial T
- Kerugian: Rp 1,228 miliar
- Modus: Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 hingga 2022. Kejaksaan Negeri Selayar menemukan indikasi penyalahgunaan dana setelah menerima pengaduan masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa 23 orang saksi. Sebanyak 114 barang bukti disita, termasuk sembilan sertifikat tanah yang diduga berkaitan kasus.
- Hukuman yang Dijanjikan: Terdakwa dijerat pasal terkait UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Kasus Desa Lampuara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan
- Waktu: Oktober 2025
- Pelaku: Kepala Desa (AN), Sekretaris Desa (AR), dan Bendahara Desa (R)
- Kerugian: Rp 239,6 juta
- Modus: Manipulasi laporan pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2022-2024, ditemukan perbedaan antara laporan dengan penggunaan anggaran sebenarnya. Kasus terungkap setelah penyelidikan dan laporan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu.
- Hukuman yang Dijanjikan: Diduga melanggar pasal terkait UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut adalah contoh kasus korupsi dana desa di Kabupaten Gowa beserta detail penindakannya:
Kasus Korupsi Pengadaan Truk Sampah Tahun 2019
- Waktu: Kasus terungkap tahun 2022, pengembalian dana dilakukan tahun 2023
- Pelaku: 121 kepala desa se-Kabupaten Gowa, 5 tersangka lainnya termasuk mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gowa, direktur PT Bima Raja Mowelan (penyedia truk), serta beberapa koordinator bendahara kecamatan dan supervisor sales
- Kerugian: Total dugaan kerugian mencapai Rp 2,42 miliar (Rp 20 juta per desa)
- Modus: Pada pengadaan truk sampah merek Isuzu untuk 121 desa, 86 unit dinilai tidak memiliki kelengkapan dokumen dan berpotensi sebagai “mobil bodong” yang tidak membayar PPN dan PPh. Selain itu, terdapat selisih antara pagu anggaran (Rp 439,5 juta per unit) dengan harga pembelian aktual (Rp 403,8 juta per unit), yang diduga diselewengkan. Para kepala desa juga menerima uang “fee” sebesar Rp 20 juta per desa dari rekanan.
- Penindakan:
1. Kejari Gowa menetapkan 5 orang sebagai tersangka pada Juni 2022 dan melakukan penahanan untuk persidangan.
2. Pada Februari 2023, 29 dari 121 kepala desa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 20 juta per desa (total Rp 580 juta).
3. Kajari Gowa mengimbau 92 kepala desa yang belum mengembalikan dana agar segera melakukannya. Kasus ini dijerat berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Korupsi Dana Desa Desa Kanreapia Tahun 2017-2018
- Waktu: Sidang putusan pada November 2020
- Pelaku: Mantan Kepala Desa Kanreapia Hj. Fatmawati dan suaminya H. Muh. Asdar Nanjeng (selaku tim pelaksana kegiatan)
- Kerugian: Sebesar Rp 318,781,200
- Modus: Tidak dijelaskan secara rinci, namun ditemukan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
- Penindakan:
1. Kedua terdakwa ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Tipikor dan diadili di Pengadilan Negeri Makassar.
2. Ditemukan bersalah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
3. Dihukum penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
Kasus Dugaan Korupsi Desa Pabentengan Tahun 2019-2020
- Waktu: Dilaporkan pada Januari 2020
- Pelaku: Kepala Desa Anwar DG. Ngo Pa dan Kaur Keuangan Nursalam
- Modus:
1. Kepala Desa mengangkat diri sebagai Kepala Dusun Palompong sambil masih menjabat sebagai Kepala Desa, serta mengangkat Kaur Keuangan sebagai Kepala Dusun Sulitanga II (rangkap jabatan), dengan dugaan memanfaatkan honor kepala dusun untuk kepentingan pribadi.
2. Kepala Desa mengambil alih seluruh fungsi keuangan dan pembangunan desa, bahkan diduga menyimpan uang dana desa hingga Rp 500 juta di rumahnya. - Penindakan: Kasus ini melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51. Saat ini belum ada informasi tentang putusan hukum, namun laporan telah disampaikan dan menjadi perhatian pihak berwenang serta aktivis masyarakat.
Berikut adalah upaya pencegahan korupsi dana desa yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Gowa, serta dukungan dari lembaga terkait:
Kerjasama dengan Lembaga Penegak Hukum
- Kunjungan Tim KPK Korsupgah: Pada tahun 2024, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK mengunjungi Kantor Bupati Gowa untuk memantau dan mengevaluasi program pencegahan korupsi. Pemerintah Kabupaten Gowa menyambut baik kunjungan ini dan mengakui bahwa kerja sama dengan KPK sangat membantu dalam mencegah penyimpangan di berbagai program pemerintah daerah.
- Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan: Pada Mei 2025, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan melakukan penyuluhan hukum “Jaga Desa” kepada 78 kepala desa dan lurah di Kabupaten Gowa. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan memperkenalkan aplikasi Jaga Desa untuk pengawasan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, serta membangun budaya integritas anti-korupsi.
Program dan Kebijakan Internal
- Reformasi Birokrasi: Pemerintah Kabupaten Gowa menerapkan program perencanaan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selain itu, sejak tahun 2022 telah membangun pos pelayanan publik di kantor camat dataran tinggi untuk mempermudah akses masyarakat dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.
- Penguatan Pengawasan: Berdasarkan panduan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, pemerintah Kabupaten Gowa mendorong optimalisasi peran dinas terkait, kecamatan, serta membentuk sekretariat pengawalan dana desa yang terdiri dari aparat dinas PMD, aparat pemeriksa internal pemerintah, dan polisi. Selain itu, juga bekerja sama dengan perguruan tinggi, LSM, dan meningkatkan peran satgas dana desa untuk pengendalian dan pengawasan.
Dukungan dari Pemerintah Pusat
- Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswa Keudes): KPK merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar mewajibkan penggunaan Siswa Keudes pada tahun 2025-2026 untuk meningkatkan pengawasan keuangan di tingkat desa. Kabupaten Gowa diharapkan akan mengadopsi sistem ini guna memperkuat transparansi pengelolaan dana desa.
- Program Desa Anti-Korupsi: Berdasarkan visi dan misi program nasional Desa Anti-Korupsi, Kabupaten Gowa juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan, meningkatkan transparansi melalui mekanisme yang jelas, serta melakukan pelatihan dan edukasi anti-korupsi bagi aparatur desa dan masyarakat.







