Makassar, MEDIATOR JURNAL TV
Korlip MEDIATOR JURNAL TV Kasra K Limpo bersama Kabiro Mediator Jurnal TV Maros Irwandi, melakukan silaturahmi di Desa Tellupoccoe Kec. Marusu Kab. Maros 20/2/2024.Kedua awak media online MEDIATOR JURNAL TV tersebut.
Selain melakukan monitoring dan investigasi, tak lupa melakukan komunikasi dengan semua tokoh masyarakat yang ada di setiap wilayah yang dikunjunginya. Salah satu tokoh masyarakat di Desa Tellupoccoe. Dia adalah salah satu kepala Dusun di Wilayah Desa Tellupoccoe bernama Muhammad Ali. Dalam kesempatan silaturahmi tersebut, Muhammad Ali berkeluh kesah atas pertanyaan wartawan yang dianggapnya bukan pada kewenangan dia untuk menjawab.
Muhammad Ali mengatakan, “saya pernah didatangi wartawan untuk dikonfirmasi tentang pengunaan anggaran dana desa. Namun saya bertanya dalam hati, apa kapasitas saya untuk menjawa, ucapnya. Lamjut dia mengatakan, ” bukankah dana Desa tersebut di kelola dan di pertanggungjawaban di kantor desa. Kapasitas saya sebagai kepala Dusun, hanya melaksanakan tugas sebagai penyambung lidah dan tangan masyarakat. Jika apa yang mereka butuhkan untuk di sampaikan kepada kepala Desa ataupun yang lainnya, ucapnya
Korlip MEDIATOR JURNAL TV Kasra K Limpo,yang mendengar keluh kesah Muhammad Ali. Dengan mengedukasi masyarakat Dusun Bontoulu. Kasra mengatakan, ” Jika ada wartawan yang mendatangi mereka, sebelum bertanya kita berhak menanyakan legalitas nya, ucap Kasra.
Selain itu, Kasra menambahkan, jika mereka punya legalitas, apa yang ingin mereka konfirmasi. Perlu kita lihat kebenarannya tentang apa yang di pertanyakan. Apa kita punya kewenangan memberikan jawaban atau tidak. Jika kita tidak mampu menjawab, maka lebih baik kita arahkan kepada tokoh yang mampu memberikan jawaban tersebut, ucapnya
Syarifuddin ST (Pimpinan Redaksi MEDIATOR JURNAL TV) saat dihubungi lewat akun WA nya mengatan. Seorang wartawan murni, selalu berpedoman pada UUPERS No 40 Tahun 1999, ucapnyaNamun, mereka juga harus memahami undang undang tersebut dan sejalan dengan kode etik jurnalistik.
Dimana etikanya,sebelum kita melakukan wawancara ataupun konfirmasi. Sebaiknya memperkenalkan diri dan nama media tempat dia melakukan aktivitas sebagai wartawan.Jika mereka tidak mau memperlihatkan legalitas mereka.
Maka kita berhak untuk tidak melayani mereka. Jika dia memaksakan kehendak dan dianggap mencoba mengada ada. Baiknya laporkan mereka secara hukum untuk di proses. Karena rusaknya nilai luhur profesi kewartawanan. Diakibatkan banyaknya oknum yang mengaku wartawan. Tapi dalam beraktivitas, tidak dapat menjaga nama baik profesi wartawan itu sendiri, ucap Syarifuddin tegas
Tim MJTV







