Rapat Pleno Terbuka di Kec. Bontolempangan Sudah Selesai

Gowa, Mediator Jurnal TV

Penghitungan perolehan suara di aula kantor camat Bontolempangan sudah selesai di mulai sejak tanggal 18-24,/02/2024 Rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh peserta rapat yakni saksi, Panwas Kecamatan, PPS dan sekretariat PPS. 

Pelaksaan pleno terbuka berjalan dengan baik tanpa ada kendala Saat pembukaan ketua PPK Salahuddin,S.Pd menjelaskan kepada peserta rapat, dimana saksi harus Dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Peserta Pemilu paling banyak 2 (dua) orang, dengan ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat berjumlah 1 (satu) orang dengan bergantian masuk di ruangan.

“Setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu. menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

” Pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, atau calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.

PPK mempersilahkan PPS untuk memulai dari jenis pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara Pemilu 2024.

“Salahuddin mengatakan Alhamdulillah pelaksaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan berjalan dengan baik, dengan merujuk ke c.hasil plano dari TPS yang di tampilkan oleh anggota PPS di hadapan Panwas kecamatan dan saksi, ungkapnya

Ditempat yang sama Muhammad yahya menambahkan divisi tehnis, kita akan menggunakan aplikasi Sirekap dengan metode manual, sesuai C.hasil plano jadi kita Menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor yang di bacakan.

Sehingga kita mudah Mempersilahkan saksi dan Panwas Kecamatan untuk mencocokkan data. Melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dengan formulir C.hasil PPK menyerahkan semua hasil prin out rekapitulasi kepada panwas kecamatan. dan semua saksi yang hadir “Ungkapnya

Ketika terdapat perbedaan data berdasarkan hasil c.salinan maka PPK mencocokkan menggunakan data yang tercantum dalam formulir c.hasil dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan. PPK mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D. Kejadian Khusus yang di berikan saran perbaikan oleh panwas, dan Saksi.

Editor #agussalim

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *