Terbitnya Sertifikat Karebosi Melemahkan Birokrasi Di Makassar.

Makassar, MEDIATOR JURNAL TV

Banyak kalangan menyayangkan sepak terjang Walikota Makassar yang berkolaborasi dengan BPN menerbitkan sertifikat Karebosi. Mereka menilai jika Walikota Dany Pomanto telah menginjak injak harkat dan martabak masyarakat kota Makassar.

Dimana penerbitan sertifikat lapangan Karebosi Makassar, sudah tidak lagi tidak melalui mekanisme peraturan pemerintah yang sebenarnya. Dimana lembaga DPRD Kota Makassar dan Lembaga adat yang masih punya hak dalam mengambil keputusan tentang boleh tidak lapangan Karebosi Makassar di kecamatan sertifikasi, tidak dilibatkan.

Mereka sudah dengan sengaja melangkahi dan berani menentang Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM. 58/PW.007/MKP/2010 Tentang penetapan Benteng Rotterdam Makassar.

Demikian pula Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010. Tentang Cagar Budaya. Serta Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya.

Ada bahasa Walikota Makassar yang sangat menggelitik perasaan Karaeng Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah selaku Ma’gau Raja Tallo XIX Makassar. Saat Walikota Makassar mengatakan ” Jangan sampai ada anak cucu mengaku warisan nenek moyangnya Karebosi “,

Dengan Tegas Ma’gau Raja Tallo XIX Makassar mengatakan, ” Jika betul itu milik nenek moyang saya dan milik masyarakat kota Makassar, ucapnya tegas

Raja Tallo menambahkan, sangat jelas berbagai aturan tentang Cagar Budaya tersebut. Mengapa masih saja ada oknum yang mencoba memanfaatkan dan mempolitisasi aturan perundang-undangan tersebut, Ungkap Raja Tallo

Di lain tempat, Syarifuddin Sultan sebagai aktivis Lembaga Investigasi Negara menilai. Jika pemerintah kota Makassar kurang kerjaan lagi. Sehingga hal yang nyata dilindungi oleh segala bentuk Undang Undang dan peraturan. Dengan sengaja di obrak abrik demi kepentingan pribadi dan golongan, ucap Korda LIN Sulawesi tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *