MEDIATOR JURNAL TV
Takalar, Dalam mewujudkan program pemerintah tentang tatacara dan prosedur bagi calon pengantin. Utamanya bagi masyarakat kabupaten takalar, tentang peraturan lahirnya UUD no 1 tahun 1974.
Peraturan usia bagi catin untuk perempuan 16 tahun dan laki laki 19 tahun. Sehingga Kepala Kantor Urusan Agama Murdani Sanja S.Ag menghimbau. Baik melalui khutbah Jumat atau hari raya idul Fitri, idul adha, tausiah atau melalui majelis taklim, ucapnya
KAU polongbangkeng Utara menambahkan, jika selama ini mereka lakukan himbauan dan sosialisasi. Bahwa seluruh calon pengantin atau cating harus melalui prosedur atau regulasi berdasarkan UUD no 1 tahun 1974 tentang umur perempuan harus ditambah dari umur 16 naik 19 tahun.
Dan harus di samakan dengan umur laki laki, ini terjadi karna dengan adanya beberapa ormas atau instansi bahwa perempuan dari umur 16 itu tidak boleh menikah. Sebagaimana hasil revisi UUD no 1 tahun 1974, masih rentang terjadi dan menyebabkan stanting buat anaknya.

Sehingga kenap itu tidak di perbolehkan, Moerdani Sanja menerangkan, bahwa kami di kantor kua beserta staf. Jik tetap masih ada berkas yang masuk dgn umur 18 tahun 11 bulan 29 hari kami berhak menolaknya, karena tidak cukup umur.
Adapun regulasi tentang dispensasi nikah yang dianggap dalam bentuk kerja sama P2PA atau BKKBN dan lintas sektoral tidak ada yang lolos. Jadi sebelum menikah ada namanya (BRUSH) bimbingan usia remaja dan itu sehingga semua KUA di kabupaten takalar tidak ada yang mendapatkan. dispensasi nikah jadi kalo ada yang mencari nikah dini atau usia dini itu tidak ada harus jalan sesuai dengan prosedur, ungkapnya
Jadi sebelum menikah kita kenal namanya brush atau bimbingan usia remaja dan bimbingan usia nikah tujuannya seperti di sekolah madrasah SMP atau SMA itulah sasaran utamanya sehingga masyarakat terindikasi dan semua calon nikah memahaminya tentang aturan tersebut.
Dan tak lupa juga pentingnya kebersihan dan kesehatan, sehingga di setiap hari Rabu dilakukan kerja bakti di kantor. Dalam hal membersihkan semua, baik di dalam maupun halaman kantor yang meman di lakukan setiap rabu dengan sebutan Rabu bersih dan Alhamdulillah kebersamaan tetap terjalin dengan baik utamanya dalam lingkup kantor urusan agama polongbangkeng Utara kabupaten takalar, kuncinya
Pewarta Ramli Sahar DR





