Opini/Penulis: Syarifuddin ST (Korda LIN SulselBar)
Dari sekian tahun lamanya, anggaran miliaran tiap tahunnya. Dikucurkan oleh pemerintah pusat keseluruh Desa di Indonesia.
Namun diberbagai media online dan TV digital memberitakan masih adanya Desa yang tertinggal dan jalan di tempat dari sisi pembangunan infrastruktur dan perekonomian.
Sebagai hasil dari monitoring dan investigasi di wilayah tugas saya sebagai korda Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Selatan dan Barat. Sebagian besar pemerintah Desa menganut sistem rekayasa dalam penggunaan anggaran dana desanya.
Mereka menguraikan hasil penggunaan anggaran di papan bicara Desa. Sebatas uraian yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Contoh, ada Desa yang menganggarkan puluhan juta hingga ratusan. Namun diduga pisik dari anggaran tersebut tidak jelas dimana letaknya.
Dan anehnya, kepala Desa yang coba di konfirmasi, senantiasa bersembunyi dibalik kegiatan yang ada di pemerintahan Kabupaten. Sehingga upaya untuk mendapatkan informasi, kami dapatkan dari masyarakat setiap Desa yang kami kunjungi.
Dimana hasil klarifikasi kami 65 persen mengatakan, tidak pernah kami tahu menahu apa yang mereka kerjakan. Karena kami juga sebagai masyarakat Desa, tidak pernah dilibatkan atau disampaikan secara terbuka hasil musyawarah Desa yang mereka lakukan.
Selain itu, Yang ikut rapat tersebut, kebanyakan oknum yang dekat dengan kepala desa. Contohnya, Ketua BPD Keluarga Pak Desa, staff dan bendahara keluarga Pak Desa dan kepala Dusun juga dibawah kewenangan kepala Desa. Demikian halnya pendamping dan Pasilitator Desa, yang punya Tugas dan fungsi pendamping atau fasilitator desa di antaranya:
- Menggali potensi desa
- Meningkatkan sumber daya manusia
- Memberdayakan masyarakat
- Melakukan promosi desa wisata
- Melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan dan keuangan desa
- Melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa
- Melakukan fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa
- Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
- Mempercepat pencapaian SDGs desa
- Melakukan fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
- Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan
- Memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota
Bukannya malah diduga berkolaborasi dan bersinergi merekayasa anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi bersama sama. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka sekian lamanya Desa menerima dana Desa APBN disetiap Desa. Akan terlihat jelas hasilnya.
Dan masih banyak Desa yang kami pantau dari tahun ke tahun. Terlihat sangat jelas, jika Desa tersebut tidak ada perkembangan dari tahun ke tahun. Tapi anehnya, semua menganggap itu tidak bermasalah. Dan kita patut mengajukan, jika Desa yang tidak ada perkembangan dalam mengelola anggaran dana Desa APBN nya. Orang lain juga pasti bertanya dikemanakan dana Desa tersebut.
Sementara dasar hukum pengelolaan dana desa itu sangat jelas peruntukannya. PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Yang lebih parah lagi, penggunaan anggaran dana Desa APBN tersebut. Diduga di intervensi oleh pemerintah Daerah dalam penggunaannya. Sehingga kepala Desa yang merasa atasan memberikan regulasi penggunaan anggaran dana Desa untuk kepentingan pembangunan daerah. Tidak dapat berbuat banyak.
Contoh COVID-19 beberapa tahun yang lalu, sehingga pembangunan Desa tidak ada sama sekali. Dari pengalaman itu, banyak pemerintah daerah yang ingin mengatur penggunaan dana desa. Dimana mereka tahu batasan pemerintah Daerah melakukan intervensi dalam penggunaan anggaran dana Desa itu sendiri.
Demikian halnya perlu dilakukan peningkatan pengawasan yang independen dari masyarakat Desa. Namun apabila itu dilakukan masyarakat Desa, mereka merasa akan mendapatkan intimidasi hukum dari oknum yang terlpor. Dan sebaliknya, dilaporkan juga tidak ada penyelesaian dan efek jera dan oknum kepala Desa yang telah ketahuan melakukan pelanggaran.
Kenapa demikian, diduga ada oknum yang memanfaatkan menjadi ATM berjalan. Sehingga kasus penyalahgunaan anggaran dana Desa tersebut kurang yang terjerat hukum. Jika oknum tersebut memahami tupoksinya dan punya beban moral atas tugas dan tanggung jawabnya. Maka tidak menutup kemungkinan, ratusan oknum kepala Desa memenuhi sel penjara di Lembaga Pemasyarakatan







