Gowa, – Mediator Jurnal TV
Lanjutkan berita Investigasi tentang maraknya perumahan yang diduga tidak memiliki izin Permohonan Bangunan Baru ( PBG) di kabupaten Gowa. Hingga saat ini, dianggap pemerintah tidak ada giat untuk melakukan penertiban.
Walaupun telah banyak memberitakan tentang pembangunan perumahan bersubsidi yang diduga tidak berizin tersebut. Dan bahkan Forum Komunikasi Lintas lembaga dan Pers yang mengatasnamakan “Mamminasata” telah melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Gowa setahun yang lalu.
Namun hingga saat ini, tidak ada tanggapan sama sekali.
Kenapa Demikian, diduga banyak oknum yang menikmati proyek lahan pertanian dan perkebunan yang ditanami beton tersebut. Karena sebagaimana di konfirmasi kepada semua dinas terkait keluhannya izin PBG untuk perumahan. Mengakui tidak pernah mengeluarkan izin PBG sama sekali.
Namun kenyataan di Kecamatan dataran rendah Kab. Gowa. Tidak sesuai pernyataan lintas Kepala dinas dengan yang terjadi dilapangan. Dimana begitu bebasnya mereka mendirikan bangunan perumahan bersubsidi. Walaupun tanpa adanya pasilitas umum dan pasilitas sosial.
Korda LIN Sulselbar Syarifuddin Sultan yang Ketua team Investigasi dan monitoring pembangunan perumahan bersubsidi dikab. Gowa mengatakan. “Ada apa dengan Kabupaten Gowa ini. Regulasi tentang perumahan bersubsidi sangat jelas aturannya, ucapnya.
Dia menambahkan, dimana kami melihat langsung. Banyak perumahan bersubsidi asal membangun dan tidak ada fasilitas umum dan fasilitas sosial sama sekali.
Ini menandakan, Kab. Gowa tidak ada sama sekali pengawasan dan penegakkan aturan hukum Perundang-undangan maupun peraturan pemerintah. Jika itu ada, maka tidak separah ini kelihatannya, tegas Korda LIN
Harapa Syarifuddin menambahkan, kami selalu sosial kontrol. Mengharapkan adanya tanggungjawab pemerintah menyelamatkan lahan pertanian dan perkebunan di Kabupaten Gowa. Jika tidak, apa mamfaat pembangunan bendungan Jenelata yang di Kabupaten Gowa. Yang akhirnya tidak ada lagi sawah untuk dialiri air, ungkapnya
Semoga dengan pemberitaan ini, pemerintah tersentuh hatinya untuk menunaikan tanggung jawabnya. Bukan semata menggunakan nama pemerintah untuk mendapatkan keuntungan peribadi. Tapi juga melaksanakan Undang-Undang dan menyelamatkan peraturan perundang-undangan tersebut, tutupnya.
BERSAMBUNG







