Meneger PT Dinamika Selaras Jaya menghindar, saat ingin di konfirmasi. ada apa?

Mediator Jurnal TV

Bengkulu selatan – terkait adanya dugaan bahwa PT dinamika selaras jaya (DSJ) tidak memiliki perizinan resmi yang di pertanyakan oleh aliansi selamatkan bengkulu selatan (ASBS) dan forum Peduli warga kedurang (FPWK) itu sangat penuh tanda tanya, sebab saat awak media ingin melakukan konfirmasi dikantor PT DSJ pada hari sabtu, ( 11 / 01 / 2025 ).

Menurut keterangan beberapa orang karyawan PT DSJ saat di konfirmasi awak media bahwa, Darmalis ( meneger PT DSJ ) tidak ingin di temui ( bersembunyi ). Padahal beliau darmalis ini ada dikantor, pada saat awak media datang untuk konfirmasi lebih lanjut prihal tuntutan ASBS dan FPWK, pada pukul 13. 35 WIB.

Dengan kejadian ini pihak media bertanya tanya mengapa maneger PT DSJ ini sperti enggan menjawab dan terkesan menghindar.

Hal ini menimbulkan kemungkinan bahwa pernyataan ASBS dan FPWK mengenai dugaan PT DSJ tidak memiliki ijin resmi, selama 17 tahun beroperasi semakin jelas.

Ketua ASBS Herman lufti mengungkapkan dirinya sudah mengantongi regulasi atau aturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah, pasal 2 ayat 1 dari UU yang berbunyi : bahwa setiap perusahaan yang telah memproleh persetujuan penanaman modal wajib memiliki izin lokasi yang harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan kegiatan prolehan tanah.

UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan yang mengatur beberapa hal diantaranya : perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib mengalokasikan 20 % dari total luas tanah perkebunannya untuk perkebunan masyarakat sekitar, lahan ini diluar hak guna usaha ( HGU ) yang sudah dimiliki perusahaan.

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat di kenai sanksi administratif dan denda, seperti pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan atau pencabutan izin usaha perkebunan.

PT DSJ ini diduga sama sekali belum mengantongi izin resmi, jadi dalam hal ini herman lufti dengan tegas meminta Aparat penegak hukum supaya mengusut tuntas kasus PT DSJ ini secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), ungkapnya. ( Yoni )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *