Koodinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Mengapresiasi Atas Keberhasilan Polresta Palopo Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu 68 Gram

Palopo, MEDIATOR JURNAL TV

Atas keberhasilan Satuan Narkoba Polres Palopo mengungkap peredaran sabu 68 gram di kota palopo, mendapatkan aprisiasi dari berbagai kalangan anti drugs di sulawesi selatan.

Salah satu penggiat anti Narkotika Syarifuddin Sultan, yang juga sebagai Aktivis/Korda Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan dan Barat.

Menyampaika selamat atas keberhasilan Polresta Palopo dalam mengamankan barang haram yang dapat merusak mental generasi bangsa yang menuju kehancuran, ucap Korda LIN Sulselbar

Ditambahkannya, semoga apa yang telah dicapai oleh Polresta Palopo, dapa lebih ditingkatkan dan menjadi pembelajaran buat polres lainnya di sulawesi selatan dan indonesia pada umumnya, tegasnya

Dikutip dari salah satu media, Kapolresta Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menjelaskan kronologi bagaimana tim Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Menurutnya, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari warga. “Tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana segera bergerak dan menangkap warga Kecamatan Wara Timur Kota Palopo yakni, AW (46) dan SF (47),” ungkapnya.

Safi’i menyampaikan Barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka berupa sabu dengan berat total 68 gram lebih. Dikatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AW di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Pontap, pada 8 Januari 2025.

Safi’i menyebutkan, dalam penggeledahan terhadap AW, petugas menemukan 49,2356 gram sabu yang disembunyikan di dalam helm. “Barang tersebut diperoleh dari seorang pengedar bernama UL melalui sistem “tempel.” ujarnya.

Selanjutnya ia mengatakan, penangkapan kedua terjadi pada 12 Januari 2025, di tempat yang sama. SF, warga Jalan Cakalang, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 19,1809 gram. “Sabu itu dikirim dalam bentuk paket oleh dua pria asal Makassar berinisial OY dan AR melalui sopir jasa pengiriman barang,” tambahnya.

Kapolresta Palopo menyakini bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. “Ini menjadi langkah besar bagi Polresta Palopo dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan jaringan narkoba akan terus berlanjut di wilayah hukum yang dipimpinnya. “Dukungan masyarakat juga memainkan peran besar dalam memberikan informasi penting yang membantu pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

Redaksi MJTV

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *