Mediator Jurnal TV
Bengkulu Selatan – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan Lusi Wijaya,M.Pd di Ruang kerjanya berikan tanggapan terkait dugaan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 3 Bengkulu Selatan yang tidak berkerja dengan baik di karenakan Kepala Sekolah dan Bendaharanya tidak sinkron. Kamis, 20/02/2025.
Kepala Dinas Dikbud Lusi Wijaya,M.Pd menyampaikan “dengan adanya impormasi dugaan Realisasi Dana Bos di SDN 3 tidak berdasarkan Regolasi, maka kami akan mengambil langkah secepatnya. Langkah yang akan di ambil, saya akan memerintahkan Bidang SD untuk membuat surat panggilan tertulis kepada pihak -pihak terkait agar bisa klarifikasi terhadap temuan tersebut supaya datanya falid. Tentu saja dengan ada informasi ini, maka wajib kita untuk klarifikasi besok (Jum’at) akan kita panggil,”paparnya.
“besok kita lihat Jika memang betul tidak ada kesinkronan dan ada pengeluaran yang tidak sesuai seperti yang tertulis sesuai dengan Arkas maka itu akan dijadikan temuan, tentu konfirmasi tindak lanjutnya yang pertama adalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) . Namun saya juga akan memberi waktu kepada yang terkait untuk mengklarifikasi hasil temuan ini. Nanti akan tetap saya bandingkan dua informasi dan pada akhirnya saya akan tetap periksa SPJ, dan laporannya sesuai dengan apa yang di sampaikan kepada Kepala Sekolah supaya sesuai dengan pengeluaran-pengeluaran di Sekolah. keuangan negara itu berpedoman kepada rencana kegiatan sekolah atau yang kita sebut dengan Arkas. Besok pasti kita akan menemukan titik terangnya apakah itu memang mengarah kepada penyimpangan administrasi atau apakah ada belanja-belanja yang tidak sesuai dengan Regulasi kemudian apakah memang benar hasil konfirmasi pihak media dengan kepala sekolah yang katanya tidak mengelola Dana BOS pada Tahap 2. jadi hal seperti ini merupakan pertanyaan yang sangat besar bagi Saya”, imbuh Lusi
“Kenapa saya sampaikan demikian, karena kalau berdasarkan juknis yang ada kita masih menggunakan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 hasil revisi daripada Permendikbud 63 Tahun 2022 bahwasanya Kepala Sekolah itu merupakan kuasa pengguna anggaran Dana BOS. Dan untuk sanksi apabila temuan itu benar, kami akan membentuk tim untuk memeriksa lebih lanjut apakah akan memberikan sanksi administrasi atau sanksi TGR, dan jika temuan itu mengarah ke sanksi administrasi maka kami meminta bantuan kepada yang berwenang tim audit yakni Inspektorat,”tutup Lusi.(YONI505)







