Kisruh ,saling lapor,serta adanya dugaan permainan oknum penyidik Polresta Palangkaraya.(Kapolresta di minta segera Proses lebih lanjut ) Dugaan tipu gelap /pemerasan .

Mediator Jurnal TV

Palangkaraya Kalteng tgl 28 Febuari 2025 .

Kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang di laporkan oleh Korban Hendi Andi Wahyudi masuk di Polresta Palangka Raya pada tgl 2 September 2024 dan memasuki babak baru ,hasil perkembangan sementara di sampaikan Kuasa Hukum Hendi Andi Wahyudi kepada awak media isinya masih dalam proses lanjut dan tidak ada yang namanya di berhentikan oleh Kanit penyidik Polresta Palangka Raya,hal tersebut di sampaikan Kuasa hukum nya Suriansah Halim secara langsung kepada tim awak media .

Menurut kuasa hukum Halim panggilan akrabnya ,Dirinya kaget di telpon sejumlah wartawan terkait laporan nya dalam mendampingi klein nya Hendi Andi Wahyudi ,yang di duga telah di peras dan di tipu oleh oknum terlapor IR.

Jelas jelas bukti lengkap saksi ada ,bukti transfer dan chating WhatsApp dari oknum pelaku IR juga ada ,kok kemarin saya mendapatkan telpon dari sejumlah wartawan yang menuturkan ada surat pemberhentian laporan sepihak Tampa saya ketahui ,tidak hanya itu justru pihak terlapor yang lebih dulu di beritahukan oleh oknum penyidik ,tegas Halim .

Harusnya surat pemberitahuan tersebut di sampaikan kepada saya selaku kuasa hukumnya ,bukan sebaliknya di sampaikan kepada oknum terlapor ,ada apa ini tegas Halim,jangan gitulah ucapnya kepada oknum penyidik ,jangan sampai saya bongkar semua dan saya tembuskan laporan ini ke Mabes Polri serta Presiden ,kalian jangan gitu ,tegas Halim kepada oknum penyidik Polresta Palangka Raya.

Hal tersebut di bantah oleh penyidik dengan jawaban tak ada memberikan surat SP3 kepada oknum terlapor ,namun kuasa hukum menemukan satu bukti surat yang di layangkan oleh oknum penyidik kepada Terlapor yang tertera pada tgl 20 Febuari 2025 ,sedangkan saya selaku kuasa hukum pelapor belum menerima hasil perkembangan nya ,dan dari keterangan penyidik bahwa surat udah mereka buat pada tgl 18 Febuari 2025 namun tak tahu kemana harus mengantarkan surat tersebut ,dalih sang oknum penyidik kepada awak media saat di temui di ruang Jatanras Polresta Palangka Raya pada tgl 28 Febuari 2025 .bertepatan dengan penyerahan surat pemberitahuan perkembangan Laporan SP2AP kepada kuasa hukum pelapor Suriansah Halim di ruang Jatanras Polresta Padang tgl 28 Febuari 2025 .

Lucu kalian ini ,tgl pembuatan surat kalian sampaikan tgl 18 Febuari 2025 ,sedangkan hari ini udah tgl 28 Febuari 2025 ,kenapa pelapor baru di kasih tahu setelah adanya berita Viral di salah satu media yang berisi seakan akan laporan telah di hentikan sepihak ,jangan gitulah tegas Halim kepada penyidik ,di hadapan tim investigasi penasilet,Jumat 28 /2/2025 .

Awak media mencoba konfirmasi kepada kuasa hukum terlapor yang di ketahui telah membuat laporan di Polda Kalteng ,pada tgl 25 Febuari 2025 ,menurut kuasa hukum terlapor Pralin Hutabarat menuturkan bahwa benar laporan telah di hentikan berdasarkan surat yang di terima kleinnya pada tgl 20 Febuari 2025 ,dan saat ini kami udah laporkan Oknum Hendi Andi Wahyudi atas dugaan pembuatan Laporan Palsu ,iya kami udah masukan laporan ,tuturnya kepada awak media melalui via telpon WhatsApp nya Jumat 28 /2/2025 .

Ada nya dugaan pelanggaran Kode etik dan dugaan penyimpangan yang di lakukan oleh oknum penyidik Polresta Palangka Raya ,kuasa hukum Hendi Andi Wahyudi Geram karna merasa di permainkan oleh oknum penyidik Jatanras Polresta Palangka Raya.,saya mau menghadap kasat reskrim atau Kapolresta hari ini juga tegasnya .

Saya akan minta apa alasannya penyidik bisa hentikan laporan sepihak ,sedangkan kami pihak pelapor masih belum memberikan bukti bukti lain ,saya harap Bapak Kapolresta Palangkaraya serta Bapak Kapolda Kalteng segera ambil alih kasus laporan Penipuan yang agak sedikit janggal ini ,tegas Halim .

Untuk mereka mau buat laporan balik dan sebagainya ya silahkan saja itu hak terlapor ,namun pada dasarnya laporan saya beserta Klein saya harus di lanjutkan ,tidak ada kata kata di hentikan ,keterangan dari kuasa Hukum terlapor IR adalah pembohongan publik ,tegas Halim .

Kalo pun ada yaitu surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan ,namun si salah gunakan oleh pihak oknum terlapor dengan menyampaikan bahasa opini publik demi menutupi rekam jejak kasus yang sedang berjalan ,tegas Halim kepada Tim investigasi.

Penulis : Irawatie .

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *