Mediator Jurnal TV
Palangka Raya – Kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang dilaporkan oleh Hendi Andi Wahyudi sejak 2 September 2024 terus bergulir tanpa kepastian hukum yang jelas. Kuasa hukum Hendi, Suriansah Halim, kembali mendesak Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya untuk menindaklanjuti laporan kliennya secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai dengan kode etik kepolisian.
Desakan Lanjutan Kuasa Hukum
Setelah temuan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SP2AP) yang baru diterimanya pada 28 Februari 2025—lima bulan setelah laporan awal dibuat—Halim semakin geram. Ia merasa kliennya dipermainkan oleh oknum penyidik dan menuntut kejelasan.
“Lima bulan laporan ini berjalan, tapi belum ada kepastian hukum yang jelas. Kami hanya ingin kasus ini ditangani dengan adil. Jangan ada permainan atau intervensi dalam proses penyelidikan,” ujar Halim kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa polisi sebagai aparat penegak hukum harus bekerja sesuai kode etik dan tidak boleh bermain mata dengan pihak tertentu.
“Saya ingin Kapolda Kalteng turun langsung. Ini bukan masalah kecil. Jika benar ada oknum penyidik yang bermain, kami akan laporkan ke Propam Mabes Polri,” tambahnya.
Parlin Hutabarat: Laporan Balik Harus Diproses
Di sisi lain, kuasa hukum terlapor IR, Parlin Hutabarat, tetap berpegang pada posisi kliennya bahwa laporan Hendi telah dihentikan berdasarkan surat yang diterima pada 20 Februari 2025. Ia juga menegaskan bahwa laporan balik terhadap Hendi Andi Wahyudi atas dugaan laporan palsu di Polda Kalteng harus segera diproses.
“Klien saya sudah melaporkan balik saudara Hendi Andi Wahyudi karena dugaan laporan palsu. Kami berharap Polda Kalteng menangani perkara ini dengan profesional dan segera memproses laporan yang kami ajukan,” ujar Parlin kepada media.
Harapan untuk Kepastian Hukum
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena adanya dugaan permainan oknum penyidik yang memperlambat proses hukum. Suriansah Halim berharap pihak kepolisian bisa bekerja transparan dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada intervensi atau permainan hukum. Jika hukum ditegakkan, maka kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian akan tetap terjaga,” pungkas Halim.
Publik kini menanti apakah Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng akan mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan kasus ini atau justru membiarkannya berlarut-larut tanpa kepastian.
Reporter: Ira/irawatie







