Oleh :
Teuku Abdul Hannan
Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa
Mediator Jurnal TV,- Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan betapa maraknya kasus kegagalan bangunan yang melibatkan proyek-proyek konstruksi pemerintah—mulai dari jembatan, puskesmas, hingga rumah sakit. Sayangnya, di balik penanganan hukum terhadap kasus-kasus tersebut, tersimpan kekeliruan yang jarang disorot namun berdampak sangat serius: penunjukan Penilai Ahli yang tidak sah dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Aparat Penegak Hukum (APH) kerap salah langkah dengan menunjuk akademisi atau praktisi konstruksi yang hanya memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Madya atau Utama. Mereka mengabaikan ketentuan bahwa yang berhak menilai kegagalan bangunan hanyalah Penilai Ahli yang telah lulus uji kompetensi dari LPJK dan memiliki Sertifikat Penilai Ahli (SPA). Ketiadaan SPA membuat seluruh proses penilaian menjadi cacat hukum, dan lebih jauh lagi, dapat menggugurkan dasar penetapan tersangka maupun perhitungan kerugian negara.
Kesalahan sistemik ini bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga mengancam keadilan hukum. Jika tidak segera dibenahi, praktik ini akan terus menjerumuskan proses hukum ke dalam ketidakabsahan, merugikan banyak pihak, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum itu sendiri.
Regulasi yang Kerap Diabaikan
Penunjukan Penilai Ahli tidak bisa sembarangan. Ini dasar hukumnya:
• UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• PP No. 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
• PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22
• Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli Kegagalan Bangunan
Berdasarkan peraturan tersebut, SKA Madya atau Utama saja tidak cukup. Penilai Ahli yang sah adalah mereka yang telah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan LPJK dan memiliki Sertifikat Penilai Ahli (SPA).
Landasan Hukum yang Mengikat:
● Pasal 60 UU No. 2 Tahun 2017
Penilai Ahli bertugas menetapkan kegagalan bangunan yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Penilai Ahli ditetapkan oleh Menteri dan harus ditunjuk paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya laporan.
● Pasal 62 UU No. 2 Tahun 2017
Penilai Ahli harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang sesuai dengan klasifikasi produk bangunan yang mengalami kegagalan. Selain itu, mereka harus terdaftar sebagai Penilai Ahli di kementerian yang menyelenggarakan urusan Jasa Konstruksi.
● Pasal 85 PP No. 22 Tahun 2020:
Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Ahli bersifat final dan mengikat.
● Pasal 9 ayat (3) huruf a Permen PUPR No. 8 Tahun 2021:
Penilai Ahli wajib memiliki SKA Madya atau Utama yang sesuai dengan klasifikasi bangunan yang gagal.
● Pasal 12 ayat (1) Permen PUPR No. 8 Tahun 2021:
Calon Penilai Ahli yang lulus uji kompetensi berhak mendapatkan Sertifikat Penilai Ahli (SPA).
● Pasal 26 ayat (3) huruf b Permen PUPR No. 8 Tahun 2021:
Penugasan Penilai Ahli hanya bisa dilakukan kepada mereka yang memiliki SKA Madya atau Insinyur Profesional Madya serta SPA.
Contoh Kasus :
● Proyek Jembatan Rangka Baja di Gampong Gigieng, Simpang Tiga, Kabupaten Pidie (2019): Kejati Aceh menggunakan Tim Ahli Forensik Engineering USK yang tidak memiliki Sertifikat Penilai Ahli (SPA).
● Pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar
(2019): Kejari Jantho menggunakan FR, seorang akademisi yang hanya memiliki SKA
Madya, tanpa Sertifikat Penilai Ahli (SPA).
● Ambruknya RS Rujukan Regional Aceh Tengah: Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda
Aceh menunjuk tim ahli dari USK dan Politeknik Lhokseumawe yang tidak memiliki
Sertifikat Penilai Ahli (SPA).
Hasil penilaian mereka dijadikan dasar oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk menghitung kerugian negara, yang melanggar Pasal 9 ayat (3) huruf a dan Pasal 12 ayat (1) Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 yang mensyaratkan penilai ahli harus memiliki SKA Madya atau Utama serta Sertifikat Penilai Ahli (SPA). Ini berpotensi membatalkan seluruh proses hukum.
Jika Pemilik SKA Madya atau Utama Tanpa SPA Tetap Melakukan Penilaian
Tindakan ini jelas melanggar regulasi:
• Pasal 12 ayat (1) Permen PUPR No. 8 Tahun 2021: SPA hanya diberikan kepada yang lulus uji kompetensi LPJK.
• Pasal 20 ayat (1) Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 dan Pasal 87 PP No. 22 Tahun 2020: Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.
• Pasal 1365 KUHPerdata: Dapat dikenai gugatan perdata akibat perbuatan melawan hukum.
Konsekuensi:
- Penilaian dianggap tidak sah dan cacat hukum.
- Dapat dilaporkan ke LPJK untuk sanksi administratif.
- Dapat dituntut secara perdata.
- Dapat dilaporkan ke Kementerian PUPR.
Kesalahan APH yang berdampak fatal:
● Putusan hukum yang dihasilkan menjadi tidak sah.
● Kerugian finansial bagi yang dirugikan.
● Potensi tuntutan balik dari pihak yang dirugikan.
● Kerusakan reputasi APH.
Apa yang Harus Dilakukan APH?
● Berhenti menunjuk akademisi atau pemegang SKA yang tidak memiliki SPA.
● Mengacu pada daftar Penilai Ahli yang telah memiliki SPA yang tercatat di LPJK
● Memastikan bahwa penilaian dilakukan oleh Penilai Ahli yang sah dan berwenang.
Perhitungan Kerugian Negara Akibat Penilaian yang Salah
● Identifikasi Kerusakan Fisik dan Material
● Selisih Nilai Kontrak
● Dampak Sosial dan Ekonomi
● Audit oleh BPK
● Gugatan Ganti Rugi (Pasal 1365 KUHPerdata)
Bagaimana Jika Pemilik SKA Muda atau Madya Tanpa SPA Tetap Melakukan Perhitungan?
Jika pemilik SKA Muda atau Madya tetap melakukan perhitungan terhadap kegagalan bangunan tanpa memiliki Sertifikat Penilai Ahli (SPA), tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 ayat (1) Permen PUPR No. 8 Tahun 2021. Konsekuensinya adalah:
- Hasil penilaian dianggap tidak sah dan cacat hukum.
- Dapat dilaporkan kepada LPJK untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan SKA sesuai Pasal 20 ayat (1) Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 dan Pasal 87 PP No. 22 Tahun 2020.
- Dapat dituntut secara perdata karena menyebabkan kerugian pihak lain, sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
- Dapat dilaporkan kepada Kementerian PUPR atas pelanggaran regulasi.
KESALAHAN APH YANG BERDAMPAK FATAL:
Tanpa memahami regulasi ini, APH sering menunjuk akademisi atau praktisi yang hanya memiliki SKA Madya atau Utama untuk melakukan penilaian kegagalan bangunan.
Padahal, tanpa Sertifikat Penilai Ahli (SPA), penilaian mereka dianggap cacat hukum dan dapat dibatalkan!
Dampak yang Ditimbulkan dari Kesalahan Ini:
- Putusan hukum yang tidak sah dan cacat prosedur.
- Kerugian finansial bagi pihak yang dirugikan akibat keputusan yang tidak sesuai regulasi.
- Potensi tuntutan hukum balik dari pihak yang dirugikan.
- Kerusakan reputasi APH dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
- Berlanjutnya praktik konstruksi yang tidak sesuai standar karena kesalahan identifikasi penyebab kegagalan bangunan.
Perhitungan Kerugian Negara Akibat Penilaian yang Salah:
- Identifikasi Kerugian Fisik dan Material
○ Menghitung nilai kerusakan fisik pada bangunan atau infrastruktur yang gagal.
○ Mengidentifikasi biaya perbaikan dan penggantian material yang rusak.
- Perhitungan Nilai Kontrak yang Tidak Terealisasi
○ Membandingkan nilai kontrak yang telah dibayarkan dengan hasil pekerjaan yang tidak sesuai standar.
○ Menghitung selisih antara pembayaran yang dilakukan dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan.
- Analisis Dampak Ekonomi dan Sosial
○ Menghitung kerugian ekonomi akibat keterlambatan proyek.
○ Menghitung dampak sosial bagi masyarakat akibat kegagalan bangunan.
- Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
○ Melakukan audit investigatif sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Tuntutan Ganti Rugi melalui Pengadilan Perdata
○ Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.
Apa yang Harus Dilakukan APH?
- Berhenti menunjuk akademisi atau pemegang SKA yang tidak memiliki SPA.
- Mengacu pada daftar Penilai Ahli yang telah memiliki SPA yang tercatat di LPJK (Pasal 13 ayat (1) Permen PUPR No. 8 Tahun 2021).
- Memastikan bahwa penilaian dilakukan oleh Penilai Ahli yang sah dan berwenang, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Solusi Alternatif untuk APH (Aparat Penegak Hukum):
● Gunakan Penilai Ahli yang Sah
Hanya mereka yang memiliki SPA yang bisa ditugaskan menilai kegagalan bangunan.
● Koordinasi dengan LPJK dan Kementerian PUPR
Minta daftar resmi Penilai Ahli bersertifikat.
● Audit Lapangan Langsung oleh BPK
Tidak hanya berdasarkan laporan tim yang tidak sah.
Langkah yang Harus Dilakukan Masyarakat Jika Mengalami Hal Ini:
- Melaporkan kepada LPJK jika Penilai Ahli yang ditunjuk tidak memiliki SPA.
- Mengajukan keberatan hukum atas hasil penilaian yang cacat prosedur melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri, atau Ombudsman RI, sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi.
- Melakukan pendampingan hukum dengan melibatkan pengacara atau ahli hukum untuk memastikan APH mengikuti regulasi yang berlaku.
- Mendesak APH untuk menunjuk Penilai Ahli yang telah teregistrasi di LPJK dan memiliki SPA.
- Menyampaikan aduan kepada Kementerian PUPR terhadap APH yang menunjuk Penilai Ahli tanpa SPA atau terhadap Penilai Ahli yang tidak sah
- Mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, untuk membatalkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai Ahli yang tidak sah.
- Mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi akibat kerugian yang ditimbulkan sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
- Melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI terhadap APH yang menunjuk Penilai Ahli tanpa SPA, sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
- Mengajukan Pra-peradilan untuk membatalkan status tersangka berdasarkan Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 jika penetapan tersangka didasarkan pada hasil penilaian yang cacat hukum.
Saatnya APH Melek Regulasi
Sudah saatnya aparat hukum membuka mata terhadap regulasi yang mengikat. Menegakkan hukum tidak bisa dilakukan dengan cara yang melanggar hukum itu sendiri. Keadilan yang dibangun di atas penilaian cacat hukum hanya akan memperparah ketidakpercayaan publik.
Kita butuh proses hukum yang sah, adil, dan profesional. Dan itu semua harus dimulai dari pemilihan Penilai Ahli yang benar—yang punya sertifikasi, kompetensi, dan integritas.







