Kebijakan ATR/BPN Kolaka Dipertanyakan: Pemohon Tanah Merasa Dirugikan

Mediator Jurnal TV

Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara – Sebuah kasus yang menarik perhatian publik terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Seorang warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, bernama H. Ahmad Maliki, mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kepemilikan tanahnya di Kabupaten Kolaka karena KTP-nya tidak sesuai dengan alamat lokasi tanah.

Menurut Iswar dari ATR/BPN Kolaka, pengurusan dokumen kepemilikan tanah mensyaratkan pemohon harus berdomisili di lokasi objek tanah. Namun, ketentuan ini tampaknya bertentangan dengan aturan yang berlaku. Tidak ada persyaratan khusus yang mewajibkan pemohon berdomisili sesuai lokasi objek tanah untuk mengurus dokumen kepemilikan tanah.

H. Ahmad Maliki menyatakan bahwa kebijakan ini sangat menyulitkan masyarakat yang ingin memiliki tanah di daerah lain. “Jika harus pindah domisili dulu, itu sangat menyulitkan dalam proses pengurusan dokumen,” katanya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keseragaman penerapan aturan dan kebijakan di lapangan. Apakah kebijakan ATR/BPN Kolaka ini sudah sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi? Ataukah ada faktor lain yang mempengaruhi pengambilan keputusan ini?

Pertanyaan dan Kekhawatiran

  • Apakah kebijakan ATR/BPN Kolaka sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku?
  • Bagaimana dampak kebijakan ini terhadap masyarakat yang ingin memiliki tanah di daerah lain?

Tanggapan dari Pihak ATR/BPN

Upaya konfirmasi kepada oknum pegawai BPN yang mengeluarkan pernyataan tersebut melalui WhatsApp tidak membuahkan hasil. Belum ada klarifikasi resmi dari pihak ATR/BPN terkait kebijakan ini. Diharapkan pihak ATR/BPN dapat memberikan klarifikasi dan mempertimbangkan kembali kebijakan ini untuk memastikan proses pengurusan dokumen kepemilikan tanah berjalan lancar dan tidak menyulitkan masyarakat.

LP: Tim Investigasi LIN

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *