Perumahan Bersubsidi Di Kab. Gowa Mendapatkan Izin PBG Dari Jin Dan Jun

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (0.6016666, 0.6016666); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 119.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Gowa, – Mediator Jurnal TV
Maraknya perumahan bersubsidi di Kab. Gowa, sampai tidak ada lagi wilayah kecamatan di sekitar ibukota kabupaten Gowa yang tidak ada jalan raya bersubsidi.

Sehingga ketua Umum LSM KOMPAK Ahmad Raja, SH, memberikan istilah dengan sebutan lahan pertanian ditanami beton. Dan istilah tersebut sangat menggelitik hati dan memperihatinkan. Jika istilah apabila kita ke Kab. Gowa tersebut, demikian kenyataannya.

Dari hasil penelusuran tim investigasi Lembaga Investigasi Negara. Yang di pandu oleh Korda. Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Selatan dan Barat, Syarifuddin Sultan. Melihat langsung ke setiap perumahan bersubsidi yang ada di Kec. Pattallassang, Kec. Bontomarannu, Pallangga dan Barombong.

Banyak lahan hijau yang digunakan sebagai perumahan bersubsidi. Dan mereka semua mengaku telah mengantongi izin dari pemerintah. Walaupun pemerintah Kab. Gowa dari hasil konfirmasi dari beberapa Dinas terkait. Mengakui tidak pernah mengeluarkan izin PBG untuk perumahan bersubsidi.

Korda LIN Sulselbar Syarifuddin Sultan mengatakan. ” Sangat menyesalkan dengan ada pembiaran yang di lakukan oleh pemerintah Kab. Gowa tentang maraknya rumah bersubsidi yang tidak memiliki izin prinsip/PBG, ucapnya.

Ditambahkan, jika pemerintah merasa tidak memberikan izin. Lalu siapa yang memberikan izin, “Apa jin dan jun yang telah memberikan izin kepada mereka. Kalau memang merasa tidak memberikan izin PBG. Kenapa pemerintah Kab Gowa, tidak ada sedikitpun giat untuk melakukan pemberhentian aktivitas pembangunan, tegas Syarifuddin.

Peraturan perundang-undangan tentang perumahan bersubsidi di Indonesia meliputi beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berikut beberapa poin penting terkait peraturan perumahan bersubsidi:

Peraturan Perumahan Bersubsidi
Keputusan Menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020*: Peraturan ini membahas tentang batasan penghasilan kelompok sasaran kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi, besaran suku bunga atau marjin pembiayaan bersubsidi, dan lain-lain.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman*: Pasal 37 ayat (1) mengatur bahwa pengembang perumahan wajib menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam pembangunan perumahan.

Peraturan Menteri PUPR No. 11/PRT/M/2019 tentang Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum pada Kawasan Permukiman*: Peraturan ini mengatur tentang jenis, standar, dan persyaratan fasilitas sosial dan fasilitas umum pada kawasan permukiman.

Mendirikan perumahan bersubsidi sebenarnya memerlukan fasilitas umum dan sosial yang memadai untuk meningkatkan kualitas hidup penghuninya. Fasilitas-fasilitas tersebut antara lain:

Fasilitas Pendidikan Taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan fasilitas pendidikan lainnya.
Fasilitas Kesehatan: Puskesmas, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya. Fasilitas Peribadatan: Masjid, gereja, atau tempat ibadah lainnya.
Fasilitas Rekreasi: Taman, lapangan olahraga, atau fasilitas rekreasi lainnya. Fasilitas Perdagangan: Pasar, toko, atau fasilitas perdagangan lainnya.

Selain itu, perumahan bersubsidi juga harus dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti:

  • Jaringan air bersih
  • Jaringan listrik
  • Jalan lingkungan
  • Saluran drainase
  • Tempat pembuangan sampah

Pemerintah dan pengembang perumahan bersubsidi memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi sasaran program perumahan bersubsidi

Sanksi
Teguran tertulis*: Perusahaan dapat diberikan teguran tertulis oleh pemerintah sebagai peringatan atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban penyediaan fasilitas umum dan sosial.

Denda: Perusahaan dapat dikenakan denda administratif sebagai sanksi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban penyediaan fasilitas umum dan sosial. Pembekuan izin usaha: Perusahaan dapat dikenakan sanksi pembekuan izin usaha jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang kali tidak mematuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum dan sosial.

Pencabutan izin usaha*: Perusahaan dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha jika terbukti melakukan pelanggaran yang sangat berat atau berulang kali tidak mematuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum dan sosial masyarakat

Perusahaan perumahan bersubsidi yang tidak melengkapi fasilitas umum dan sosial juga dapat menghadapi tuntutan hukum dari masyarakat atau pemerintah jika terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat

Dari sekian banyak perumahan bersubsidi di Kab. Gowa. Mayoritas tidak memenuhi kelengkapan yang tersebut di atas. Namun itu dibiarkan, karena diduga mereka berkolaborasi mendapatkan keuntungan yang sebenarnya telah menabrak aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

LP. 0

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *