Pejabat Baru Kajari Gowa Adalah Harapan Baru Penegakkan Hukum Di wilayah Kab. Gowa.

Gowa, Mediator Jurnal TV
Dengan adanya penyegaran kepemimpinan di Kantor kejaksaan negeri Kab. Gowa. Maka harapan masyarakat Kab. Gowa dalam penegakkan hukum. Bisa akan terjadi lebih baik dari penegakkan hukum oleh pejabat yang lama.

Dimana laporan dari berbagai lembaga Swadaya masyarakat (LSM). Yang diduga sampai saat ini, di kejaksaan negeri Kab. Gowa. Belum terselesaikan dan tidak ada tindakan sama sekali. Dengan pejabat baru dilingkup Kajari Gowa, bisa ada titik terang penyelesaiannya.

Koordinator Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Syarifuddin Sultan. Melalui Media ini, menyampaikan harapan terlaksananya penegakkan hukum yang baik dan transparan, ucapnya

Dimana kasus kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi di Kab. Gowa. Masih ditutupi oleh sinergitas oknum aparat penegak hukum. Dimana diduga oknum melakukan pemeriksaan dengan cara tidak bertanggung jawab.

Mencari celah untuk sama sama mendapatkan keuntungan dalam pemeriksaan kasus. Sehingga apa yang mereka lakukan, menjadi hal biasa bagi para oknum melakukan kesalahan berikutnya.

Kenapa demikian, Koordinator. LIN Sulawesi menambahkan. Karena segala sesuatunya bisa diatur dilapangan penyelesaiannya. Tidak perlu dijerat hukum dan sebagainya, tegasnya

Syarifuddin sebagai aktivis Lembaga NGO, menginginkan. Undang-undang gratifikasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Berikut beberapa poin penting tentang gratifikasi:

  1. Definisi Gratifikasi, adalah pemberian dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan alasan jabatan atau kedudukan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
  2. Pemberian Gratifikasi: Pemberian gratifikasi dapat berupa uang, barang, fasilitas, atau bentuk lain yang memiliki nilai ekonomi.
  3. Penerimaan Gratifikasi: Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap jika tidak dilaporkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
  4. Pelaporan Gratifikasi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.
  5. Sanksi: Pemberian atau penerimaan gratifikasi dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara atau denda.

Pasal-pasal yang mengatur tentang gratifikasi dalam UU No. 31 Tahun 1999 adalah:

  • Pasal 5: mengatur tentang pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
  • Pasal 12B: mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
  • Pasal 12C: mengatur tentang pelaporan gratifikasi kepada KPK.

KPK memiliki wewenang untuk menerima, memeriksa, dan memproses laporan gratifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, KPK dapat mengambil tindakan hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan.

Yang jadi masalah dalam penegakkan hukum. Diminta bukti yang kuat untuk menjerat para pelakunya. Namun jika kita mau amanah dalam penegakkan hukum. Maka mari kita melakukan verifikasi faktual tentang penggunaan anggaran dana desa. Jika itu dilakukan, maka saya yakin jika banyak kepala desa yang akan menggunakan baju tahanan, ucap korda LIN menutup

Pewarta: Team Media

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *