Mediator Jurnal TV
GOWA – Sejumlah laporan yang disampaikan masyarakat Kabupaten Gowa melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga tidak mendapatkan tindakan jelas dari pihak penegak hukum di wilayah tersebut. Bahkan, keluh kesah warga ini dikhawatirkan terlupakan karena berkas-berkas laporan tersebut diduga hanya menjadi tumpukan di atas meja tanpa proses lanjutan yang berarti.
Koordinator Daerah (Korda) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi, Syarifuddin Sultan, menyesalkan keras kondisi ini. Ia menyayangkan bahwa upaya masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan justru terabaikan begitu saja. “Sangat menyayangkan ada keluh kesah masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum terabaikan,” ujar Syarifuddin Sultan.
Lebih lanjut, Syarifuddin menekankan bahwa seluruh aparatur negara adalah abdi negara yang menerima gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas dari negara. Oleh karena itu, mereka seharusnya memahami dan menjalankan tanggung jawabnya dengan penuh kesadaran dalam melaksanakan tugas-tugasnya. “Semua aparatur negara adalah abdi negara yang mendapatkan gaji, tunjangan, dan segala bentuk fasilitas dari negara. Harusnya tahu tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai abdi negara,” tegasnya.
Syarifuddin juga menegaskan bahwa status ekonomi masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menahan atau mengabaikan keadilan. “Jangan karena masyarakat tidak punya duit, keluh kesah mereka untuk mendapatkan keadilan tidak terpenuhi,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak penegak hukum terkait dugaan penumpukan berkas laporan dan ketiadaan tindak lanjut yang jelas tersebut. Masyarakat pun berharap adanya perhatian serius agar hak mereka atas keadilan dan kepastian hukum dapat segera terpenuhi.
Undang-undang tentang fungsi pokok ASN (Aparatur Sipil Negara) atau abdi negara di Indonesia adalah:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Fungsi pokok ASN adalah:
- Pelayan Publik: ASN bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, efektif, dan efisien.
- Pelaksana Kebijakan: ASN bertugas melaksanakan kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan negara.
- Pengembang: ASN bertugas mengembangkan kemampuan dan kompetensi untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Tugas dan wewenang ASN adalah:
- Melaksanakan kebijakan: ASN bertugas melaksanakan kebijakan pemerintah.
- Memberikan pelayanan: ASN bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Mengembangkan kemampuan: ASN bertugas mengembangkan kemampuan dan kompetensi.
- Mengawasi: ASN bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program.
ASN juga memiliki kode etik yang harus dipatuhi, yaitu:
- Integritas: ASN harus memiliki integritas yang tinggi.
- Profesional: ASN harus profesional dalam melaksanakan tugas.
- Netral: ASN harus netral dan tidak berpihak.
- Akhlaq: ASN harus memiliki akhlaq yang baik.
Dengan demikian, ASN diharapkan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dan profesional
Pewarta: Team Media







