Jalan di Kabupaten Gowa Banyak Hancur Tak Terpelihara, Terutama di Dataran Tinggi, LIN Soroti Nasib Anggaran Pemeliharaan

GOWA – Mediator Jurnal TV
Kondisi jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, belakangan ini menjadi sorotan publik. Banyak ruas jalan di daerah ini diketahui hanya sebatas dibangun atau diperbaiki sesaat, namun tidak pernah mendapatkan pemeliharaan rutin hingga akhirnya hancur total. Masalah ini paling banyak ditemukan di wilayah dataran tinggi Kabupaten Gowa.

Salah satu contoh nyata yang dialami warga adalah kondisi jalan di Kec. Tompobulu, Biringbulu, Tombolopao, dan beberapa kecamatan lainnya.

Contoh terdekat yang ada di ibu kota kabupaten Gowa. Jalan Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu. Di ruas jalan tersebut, perbaikan yang dilakukan hanya sebatas menempel atau menambal permukaan jalan. Namun, hasil pekerjaan itu tidak bertahan lama. Hanya berselang satu hingga dua bulan setelah penempelan dilakukan, lapisan jalan tersebut kembali terkupas dan muncul lubang-lubang yang mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.

Kondisi ini pun mendapat perhatian serius dari Korda Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi, Syarifuddin Sultan. Ia menyoroti pertanyaan besar yang muncul di tengah masyarakat: ke mana perginya anggaran dana pemeliharaan jalan di Kabupaten Gowa selama ini?

Selain itu, Syarifuddin juga mempertanyakan landasan hukum terkait pengelolaan jalan tersebut. Ia menegaskan, apakah memang tidak ada aturan atau dasar hukum yang jelas yang mewajibkan pihak berwenang untuk mengerjakan dan menganggarkan dana bagi pemeliharaan rutin jalan-jalan di Kabupaten Gowa. Pertanyaan ini menjadi sorotan tajam mengingat banyaknya jalan yang terbengkalai dan tidak terawat dengan baik, padahal pemeliharaan infrastruktur jalan seharusnya menjadi prioritas untuk mendukung mobilitas dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Gowa terkait sorotan yang disampaikan oleh LIN Sulawesi ini. Masyarakat pun berharap adanya kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah jalan yang tidak terpelihara ini.

Berikut adalah landasan hukum utama terkait anggaran dana pemeliharaan rutin jalan di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  • Pasal 35G menjelaskan bahwa preservasi jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pelebaran menuju standar. Hal ini menegaskan bahwa pemeliharaan rutin adalah bagian wajib dari upaya menjaga kondisi jalan.
  • Undang-undang ini juga mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan kabupaten, termasuk pengalokasian dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemeliharaan. Selain itu, jika pemerintah daerah dinyatakan tidak mampu, dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga dapat digunakan untuk perbaikan jalan kabupaten.
  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Undang-undang ini mengatur tentang Dana Preservasi Jalan, yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan. Dana ini dapat bersumber dari pajak kendaraan bermotor, retribusi penggunaan ruas jalan, dan sumber lain yang sah.
  • Pasal-pasal dalam undang-undang ini juga menetapkan kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan yang rusak dan memberikan tanda peringatan. Jika tidak dilakukan, penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan enam bulan hingga lima tahun atau denda dari Rp 1,5 juta hingga Rp 120 juta.
  • Selain itu, undang-undang ini mewajibkan pembentukan Unit Pengelola Dana Preservasi Jalan untuk mengelola dana tersebut agar digunakan sesuai peruntukannya.
  1. Peraturan Perundang-undangan Lainnya
  • Selain dua undang-undang utama di atas, terdapat juga peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Daerah yang lebih rinci mengatur tentang tata cara pengalokasian, pengelolaan, dan pengawasan dana pemeliharaan rutin jalan. Misalnya, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jalan Daerah yang menyiapkan anggaran untuk perbaikan jalan di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, terdapat landasan hukum yang jelas yang mewajibkan pihak berwenang untuk menganggarkan dan mengelola dana pemeliharaan rutin jalan, termasuk di Kabupaten Gowa.

Pewarta: Team Media

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *