Mediator Jurnal TV
MAKASSAR – Penyalahgunaan fasilitas Negara kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Sebuah motor dinas milik oknum anggota kepolisian diduga digunakan dalam aksi tawuran atau perkelahian remaja, bukan oleh anggota yang bersangkutan, melainkan anak oknum aparat, yang ditinggalkan di lokasi kejadian. Anehnya, pihak remaja lawan justru dilaporkan dan diproses hukum dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan bahkan anak tersebut sudah ditahan di Polsek Panakkukang.
Peristiwa ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya upaya perlindungan terhadap keluarga oknum aparat, sekaligus indikasi kriminalisasi terhadap pihak lain. Motor dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan Negara, justru menjadi alat yang memicu konflik dan kemudian dijadikan dasar laporan pidana terhadap warga sipil.
Kronologi Kejadian:
Dari pengakuan 5 anak terlapor menyampaikan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, terjadi perjanjian dua kelompok remaja untuk melakukan perkelahian dan bertemu di Jl. A.P Pettarani, Makassar, setelah dua kelompok remaja tersebut bertemu, mereka saling kejar-kejaran sampai di Jl. Abdullah Dg. Sirua.
Lebih lanjutnya salah satu pihak ditinggal oleh temannya dan menyimpan motornya dipinggir jalan, Kemudian berlari menuju Hotel untuk bersembunyi, hingga pihak terlapor Rifky dan kawan-kawan pulang bersama sama sambil menjatuhkan motor itu ke pinggir kanal, lalu meninggalkan tanpa membawa pulang motor tersebut, korbanpun sudah tidak ada di tempat.
Sehingga kendaraan motor tertinggal inilah yang diduga motor dinas milik kepolisian yang dipakai tawuran, atas nama pemilik “AS” bertugas di Polsek Bontoala Makassar.
“Sebelumnya kami memang ada komunikasi melalui chat WhatsApp untuk bertemu di Jl. Pettarani dengan anak utara makassar, sebagai pihak lawan, salah satunya diduga memakai motor dinas polisi, setelah bertemu, kami kejar-kejaran sampai ke Jl. Abdesir, namun salah satu lawan kami tertinggal dan meninggalkan motornya, dan kami hanya menjatuhkan kepinggir kanal lalu pulang bersama tanpa mengambil motor tersebut. Kami heran, mengapa kami dilaporkan dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan, sementara waktu kami dimintai keterangan BAP oleh penyidik Polsek Panakkukang, sudah disampaikan bahwa benar kami janjian untuk tawuran, namun persoalan tawuran kami tidak ditulis oleh penyidiknya,” ungkap Rifky dan kawan-kawan di dalam Sel Polsek Panakkukang.
Warga menilai penanganan kasus ini ada kejanggalan dan tidak masuk akal. Pasalnya, kendaraan dinas tersebut ditinggalkan di lokasi tawuran, bukan dirampas atau dicuri. Namun laporan yang dibuat mengarah pada pasal berat, seolah-olah korban diposisikan sebagai pelaku kejahatan serius.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Fasilitas Negara:
Penggunaan motor dinas oleh anak oknum polisi jelas menabrak aturan. Lebih parah lagi, bila benar laporan pidana diarahkan kepada pihak lawan, maka hal ini berpotensi masuk pada penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan pembentukan perkara (crime by design).
Sejumlah pihak menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk penegakan hukum, bila dibiarkan tanpa pengusutan menyeluruh oleh pengawas internal kepolisian.
Pernyataan Pakar Hukum Pidana menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat secara parsial.
“Jika kendaraan dinas dipakai oleh anak anggota polisi untuk tawuran, itu sudah pelanggaran disiplin berat. Jika kemudian pihak lawan dilaporkan dengan tuduhan pencurian, padahal kendaraan itu ditinggalkan, maka ada potensi rekayasa perkara dan kriminalisasi. Hal ini wajib diperiksa oleh Propam dan bahkan bisa ditarik ke ranah pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, jabatan tidak boleh menjadi tameng hukum, dan setiap penyalahgunaan fasilitas negara harus diproses secara transparan.
Sorotan Kepala Badan Khusus Waspam Ops LMR-RI 007, A. IDRUS RAFY R, menyebut kasus ini sebagai bentuk arogansi kekuasaan.
“Motor dinas itu aset Negara, bukan milik pribadi apalagi anak aparat. Ketika digunakan tawuran lalu ditinggalkan, dan pihak lain dikriminalisasi, itu bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi pengkhianatan terhadap prinsip keadilan,” jelasnya.

Menurutnya, bila Polri serius menjaga marwah institusi, maka oknum tersebut harus diperiksa, kendaraan disita, dan laporan terhadap warga dievaluasi bahkan dihentikan bila tidak berdasar, tambahnya.
Aturan yang Diduga Dilanggar:
PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri
- Penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
- Melanggar integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab moral anggota Polri.
Perkap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Polri
- Kendaraan dinas dilarang dipinjamkan kepada pihak lain, termasuk keluarga.
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan)
- Jika terbukti ada pemaksaan atau rekayasa hukum dengan memanfaatkan jabatan.
Desakan Publik/Masyarakat Mendesak:
- Propam Polri segera turun tangan
- Oknum anggota diperiksa dan diberi sanksi tegas
- Laporan pidana terhadap remaja dievaluasi secara objektif
- Kasus dibuka ke publik demi menghindari impunitas.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika aparat justru melindungi pelanggaran keluarganya sendiri, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin runtuh.
Pihak keluarga Rifky sebagai terlapor dalam waktu dekat akan membuat laporan ke Polda Sulsel dan berharap pihak Propam Polda Sulsel turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polsek Panakkukang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.







