Korupsi: Ketamakan yang Merusak Sendi Pemerintahan dan Hukum

Mediator Jurnal TV

Oleh: Syarifuddin ST.
Korupsi telah menjadi masalah yang merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia. Salah satu akar penyebabnya adalah perilaku oknum pejabat yang tidak pernah merasa berkecukupan dengan apa yang mereka dapatkan. Ketamakan ini mendorong mereka untuk menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan demi keuntungan pribadi, yang akhirnya merusak tatanan birokrasi pemerintahan dan sistem penegakan hukum.

Ketika oknum pejabat tidak pernah merasa puas, mereka akan terus mencari cara untuk memperoleh lebih banyak harta dan kekayaan, bahkan dengan cara yang tidak halal dan melanggar hukum. Hal ini menyebabkan praktik korupsi menyebar ke seluruh lapisan birokrasi pemerintahan, sehingga terkesan seolah-olah semua birokrasi terkontaminasi dengan tindak pidana korupsi. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun drastis, dan pembangunan negara terhambat karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum justru dicuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, sistem penegakan hukum yang seharusnya menjadi benteng untuk melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan juga seringkali tidak berfungsi dengan baik. Diduga banyak oknum penegak hukum yang ikut terlibat dalam arus tindak pidana korupsi, baik sebagai pelaku maupun sebagai pelindung bagi para koruptor. Hal ini membuat para koruptor merasa aman dan terus melakukan perbuatan jahat mereka tanpa takut akan hukuman. Akibatnya, korupsi semakin merajalela dan sulit untuk diberantas.

Perspektif Islam tentang Korupsi dan Ketamakan

Dalam Islam, korupsi dan ketamakan adalah perbuatan yang sangat dilarang dan dianggap sebagai dosa besar. Al-Qur’an dan Hadis telah banyak mengingatkan umatnya untuk menjauhi perbuatan-perbuatan ini dan untuk selalu bersyukur dengan apa yang mereka miliki.

Ayat Al-Qur’an

1. QS. Al-Baqarah Ayat 188
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ ١٨٨
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
2. QS. Ali Imran Ayat 161
وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Artinya: “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.”
3. QS. Al-Anfal Ayat 27
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad), dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu sedang kamu mengetahui.”
4. QS. Al-Haqqah Ayat 28-29
Hartaku sama sekali tidak berguna bagiku. Kekuasaanku telah hilang dariku.
Artinya: Ayat ini menerangkan tentang penyesalan orang kaya dan berkuasa yang tidak beriman dan bertakwa kepada Allah SWT setelah kematian. Mereka menyadari bahwa harta dan kekuasaan yang mereka miliki di dunia tidak dapat menolong mereka dari siksa Allah di akhirat.

Hadis Nabi Muhammad SAW

1. HR. Bukhari No. 6435
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Celakalah hamba dinar, hamba dirham, hamba pakaian dan hamba mode. Jika diberi, ia ridha. Namun jika tidak diberi, ia pun tidak ridha.”
2. HR. Bukhari No. 6438
Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya manusia diberi satu lembah penuh dengan emas, ia tentu ingin lagi yang kedua. Jika ia diberi yang kedua, ia ingin lagi yang ketiga. Tidak ada yang bisa menghalangi isi perutnya selain tanah. Dan Allah Maha Menerima taubat siapa saja yang mau bertaubat.”
3. HR. Bukhari No. 6446 dan Muslim No. 1051
“Kekayaan (yang hakiki) bukanlah dengan banyaknya harta. Namun kekayaan (yang hakiki) adalah hati yang selalu merasa cukup.”
4. HR. Bukhari
Rasulullah SAW bersabda: “Di manakah orang yang bertanya tadi? Sungguh kebaikan itu tidak mendatangkan kecuali kebaikan. Sungguh harta dunia ini adalah hijau dan manis. Setiap sesuatu yang ditumbuhkan pada musim semi akan mematikan atau membinasakan, kecuali pemakan hijau-hijauan, dia makan sampai lambungnya melebar. Kemudian menghadap matahari lalu buang air besar, kencing, dan kembali, dan makan. Sungguh harta itu terasa manis, maka siapa yang mendapatkan kekayaan dengan cara yang benar dan meletakkan dengan cara yang benar pula maka dia beruntung. Dan siapa yang mendapatkan kekayaan dengan cara yang tidak benar maka dia ibarat orang yang makan dan tidak pernah merasa kenyang.”

Dasar Hukum Perundang-undangan di Indonesia

Di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya adalah:

1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
UU ini merupakan dasar hukum utama dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. UU ini mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, seperti kerugian keuangan negara, suap menyuap, gratifikasi ilegal, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. UU ini juga memberikan hukuman yang tegas bagi para pelaku korupsi, antara lain penjara seumur hidup, penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)
UU ini membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara independen yang bertugas untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta melakukan upaya pencegahan dan pendidikan masyarakat tentang bahaya korupsi.
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)
UU ini berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi, karena pencucian uang seringkali dilakukan oleh para koruptor untuk menyembunyikan atau menghilangkan jejak harta hasil korupsi mereka. UU ini mengatur berbagai tindak pidana pencucian uang dan memberikan hukuman bagi para pelakunya.
4. Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan ini mengatur wewenang KPK dalam melakukan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan sebagai instansi yang juga berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peraturan ini juga mengatur bahwa KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.

Kesimpulan

Korupsi akibat perilaku oknum pejabat yang tidak pernah merasa berkecukupan adalah masalah yang sangat serius yang dapat merusak sendi pemerintahan dan sistem penegakan hukum. Dalam Islam, korupsi dan ketamakan adalah perbuatan yang sangat dilarang dan dianggap sebagai dosa besar, sedangkan di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Untuk memberantas korupsi, diperlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dari semua pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat. Pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas, lembaga penegak hukum harus bekerja secara independen dan tegas dalam menindaklanjuti kasus korupsi, dan masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam memantau dan melaporkan praktik korupsi. Selain itu, penting juga untuk memupuk rasa syukur dan kesadaran akan pentingnya keadilan dan kebenaran dalam hati setiap orang, sehingga mereka tidak tergoda untuk melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan negara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *