MEDIATOR JURNAL TV
Oleh: Syarifuddin ST
Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman budaya dan adat istiadat. Di setiap daerah, sistem masyarakat hukum adat memiliki peran sentral dalam menjaga tatanan sosial, nilai-nilai luhur, serta kelestarian sumber daya alam, termasuk tanah ulayat atau tanah warisan adat. Di tengah sistem ini, sosok pemangku adat memegang peranan yang sangat vital. Mereka bukan hanya pemimpin, melainkan penjaga warisan leluhur, penasihat masyarakat, dan pelindung nilai-nilai budaya yang diwariskan turun-temurun.
Namun, belakangan ini muncul fenomena yang mengkhawatirkan. Banyak tokoh yang bermunculan dan mengaku sebagai pemangku adat, namun kehadiran mereka tidak didasari oleh niat tulus untuk melestarikan budaya atau mengayomi masyarakat. Sebaliknya, kehadiran mereka seringkali hanya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi atau kelompok, terutama terkait penguasaan tanah warisan adat. Fenomena ini tidak hanya merugikan masyarakat adat, tetapi juga mencederai esensi keberadaan adat istiadat itu sendiri.
Pergeseran Tujuan: Dari Pelestarian Budaya ke Perebutan Lahan
Seharusnya, seorang pemangku adat memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kelestarian adat istiadat, mengembangkan budaya bangsa, dan memastikan tanah ulayat dikelola untuk kesejahteraan bersama. Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan. Banyak oknum yang mengaku sebagai pemangku adat tanpa memiliki dasar silsilah yang jelas atau legitimasi dari lembaga adat setempat.
Mereka seringkali memanfaatkan status “pemangku adat” untuk mendapatkan legitimasi formal dalam berurusan dengan pihak luar, seperti perusahaan atau pengembang properti, demi melakukan transaksi tanah adat yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan sembarangan. Akibatnya, tanah warisan adat yang seharusnya menjadi jaminan kehidupan bagi generasi mendatang justru teralienasi, sementara nilai-nilai budaya yang melekat di atasnya perlahan hilang dan terlupakan. Hal ini menunjukkan bahwa bagi oknum tersebut, jabatan pemangku adat hanyalah alat untuk memperkaya diri sendiri, bukan amanah untuk melayani masyarakat dan budaya.
Landasan Hukum: Syahadat Keabsahan Pemangku Adat dan Sanksi Hukum
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang jelas untuk mengatur keberadaan masyarakat hukum adat, pemangku adat, serta perlindungan terhadap tanah ulayat. Keberadaan oknum pemangku adat yang tidak sah jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Berikut adalah beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan:
1. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945:
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa serta masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti pengakuan terhadap adat dan pemangku adatnya harus berdasarkan kenyataan bahwa mereka masih hidup dan diakui oleh komunitasnya, bukan semata-mata klaim pribadi.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan:
Undang-undang ini menegaskan bahwa pelestarian dan pengembangan budaya harus dilakukan berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Dalam Pasal 1 angka 10 disebutkan bahwa Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum adat. Dengan demikian, pengakuan sebagai pemimpin atau pemangku dalam masyarakat ini harus melalui mekanisme yang diakui oleh persekutuan tersebut.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya:
Meskipun fokus utamanya adalah cagar budaya, undang-undang ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat adat dalam pelestariannya. Pemangku adat yang sah memiliki peran khusus dalam menjaga cagar budaya yang berada dalam wilayah adatnya. Oknum yang tidak sah yang mengatasnamakan adat berpotensi melanggar aturan perlindungan cagar budaya jika tindakan mereka merusak atau mengancam keberadaan situs budaya.
4. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah:
Di tingkat pelaksanaannya, banyak Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara teknis mengenai tata cara pengakuan masyarakat hukum adat, silsilah keturunan, dan mekanisme pelantikan pemangku adat. Misalnya, di beberapa daerah berlaku aturan bahwa pemangku adat harus memiliki silsilah keturunan yang jelas dan lurus dari leluhur, serta harus melalui proses pelantikan adat yang disaksikan oleh para sesepuh dan anggota masyarakat adat setempat. Tanpa proses ini, status seseorang sebagai pemangku adat tidak memiliki kekuatan hukum, baik secara adat maupun negara.
5. Hukum Pidana Umum:
Oknum yang mengaku sebagai pemangku adat tanpa hak dan menggunakan status tersebut untuk melakukan perbuatan melawan hukum, seperti penipuan dalam transaksi tanah atau pemalsuan dokumen, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal tentang penipuan, pemalsuan surat, dan perbuatan tidak menyenangkan atau merugikan orang lain.
Pentingnya Verifikasi Silsilah dan Pelantikan Adat
Salah satu indikator utama keabsahan seorang pemangku adat adalah adanya silsilah keturunan yang jelas dan tercatat, serta proses pelantikan yang sah menurut tata cara adat. Silsilah bukan sekadar daftar nama, melainkan bukti bahwa seseorang memiliki ikatan darah dan spiritual dengan leluhur yang menjamin pemahaman dan kesetiaan terhadap nilai-nilai adat.
Demikian pula dengan pelantikan adat. Proses ini bukan sekadar upacara seremonial, melainkan momen penyerahan amanah dari masyarakat dan para sesepuh kepada seseorang yang dianggap mampu dan layak. Oknum yang tidak memiliki silsilah jelas dan tidak pernah dilantik secara adat jelas bukan pemangku adat yang sah. Kehadiran mereka adalah bentuk pelanggaran terhadap tatanan adat dan hukum negara.
Kesimpulan
Fenomena bermunculannya pemangku adat yang hanya berorientasi pada kepentingan tanah warisan adat adalah ancaman serius bagi keberlangsungan budaya dan kedaulatan masyarakat adat di Indonesia. Meskipun undang-undang dan peraturan pemerintah sudah sangat jelas mengatur syarat keabsahan pemangku adat serta memberikan sanksi bagi pelanggarnya, implementasi di lapangan masih memerlukan perhatian lebih serius.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, bersama dengan para tokoh adat yang sesungguhnya, perlu bekerja sama untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemangku adat di seluruh wilayah. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman agar tidak mudah tergiur oleh klaim-klaim palsu. Hanya dengan cara ini, warisan budaya dan tanah adat kita dapat terlindungi dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, sehingga jati diri bangsa tetap terjaga dan berkembang sebagaimana mestinya.







