Kebudayaan Dan Adat Istiadat Adalah Jati Diri Bangsa yang Terancam Terlupakan

MEDIATOR JURNAL TV

Oleh: Syarifuddin ST
Kebudayaan dan adat istiadat adalah fondasi utama yang membentuk identitas suatu bangsa. Bagi Indonesia, negara yang terdiri dari ribuan pulau dan ratusan suku bangsa, warisan budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan jiwa yang menghidupkan persatuan dan karakter masyarakat. Nilai-nilai luhur seperti gotong royong, musyawarah mufakat, dan toleransi yang tertanam dalam adat istiadat menjadi perekat sosial yang menjaga keutuhan bangsa. Tanpa keberadaan budaya dan sejarah yang kuat, sebuah bangsa akan kehilangan arah dan jati dirinya di tengah arus globalisasi.

Pentingnya Kebudayaan dan Adat Istiadat dalam Berbangsa dan Bernegara

Peran kebudayaan dan adat istiadat sangat krusial dalam kehidupan bernegara, antara lain:

  • Pembentuk Identitas Nasional: Kebudayaan adalah ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Mulai dari bahasa daerah, tarian, pakaian adat, hingga sistem kekerabatan, semuanya mencerminkan kepribadian bangsa yang unik.
  • Perekat Persatuan: Keberagaman budaya yang diikat oleh semboyan Bhinneka Tunggal Ika menciptakan harmoni. Adat istiadat mengajarkan masyarakat untuk saling menghormati perbedaan demi kepentingan bersama.
  • Sumber Kearifan Lokal: Banyak nilai dalam adat istiadat yang relevan dengan kehidupan modern, seperti pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan (contoh: sistem Subak di Bali) yang menjadi solusi bagi masalah lingkungan saat ini.
  • Pendidikan Karakter: Melalui cerita rakyat, legenda, dan upacara adat, generasi muda diajarkan nilai-nilai moral, kejujuran, dan keberanian yang menjadi dasar pembentukan karakter bangsa.

Landasan Hukum Pelestarian Kebudayaan

Secara hukum, negara sebenarnya memiliki tanggung jawab yang jelas untuk melindungi dan memajukan kebudayaan nasional. Beberapa peraturan yang menjadi landasan antara lain:

  • Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945: Menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan: Mengatur hak dan kewajiban negara, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kebudayaan. Undang-undang ini menegaskan bahwa pelestarian budaya adalah tanggung jawab negara.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, serta sanksi bagi pihak yang merusak atau mengabaikan kelestariannya.
  • Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: Mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus serta masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Kekhawatiran: Hilangnya Kepedulian dan Sejarah Awal Bangsa

Meskipun landasan hukum sudah tertulis jelas, terdapat kekhawatiran yang mendalam di masyarakat terkait kurangnya kepedulian pemerintah dalam menjaga warisan budaya. Ada indikasi bahwa sejarah awal berdirinya bangsa Indonesia—yang akarnya tumbuh dari masa kejayaan kerajaan-kerajaan Nusantara dan sistem adat istiadat yang kuat—mulai terpinggirkan atau bahkan “dihilangkan” dari narasi utama.

Sejarah Indonesia tidak lahir tiba-tiba pada masa kemerdekaan, melainkan merupakan kelanjutan dari peradaban panjang kerajaan-kerajaan besar seperti Sriwijaya, Majapahit, Demak, dan banyak lagi. Nilai-nilai diplomasi, tata negara, dan seni budaya pada masa itu adalah cikal bakal identitas bangsa ini. Sayangnya, perhatian terhadap akar sejarah ini terasa semakin memudar.

Contoh 1: Pendidikan Sejarah Kebudayaan dalam Kurikulum

Salah satu bukti nyata yang dikeluhkan adalah pergeseran dalam kurikulum pendidikan. Di berbagai jenjang pendidikan, materi tentang sejarah kebudayaan bangsa Indonesia, khususnya masa kerajaan dan perkembangan adat istiadat lokal, dianggap semakin minim atau bahkan tidak lagi ditemukan secara mendalam. Padahal, sekolah adalah tempat utama generasi muda mengenal akar bangsanya. Jika materi ini tidak diajarkan dengan cukup, generasi mendatang berisiko tidak memahami dari mana mereka berasal dan apa nilai-nilai yang seharusnya mereka junjung tinggi.

Contoh 2: Kasus Benteng Fort Rotterdam Makassar

Contoh nyata lainnya adalah kondisi situs cagar budaya nasional Benteng Fort Rotterdam di Makassar. Benteng ini merupakan saksi bisu sejarah perjalanan bangsa, baik dari masa kerajaan Gowa-Tallo maupun masa kolonial, yang memiliki nilai sejarah dan arsitektur yang luar biasa.

Namun, kondisi saat ini memilukan. Taman di sekitar benteng yang seharusnya menjadi ruang terbuka yang mempertahankan keaslian lingkungan situs justru dipenuhi dengan bangunan-bangunan perusahaan komersial atau konvensional. Keberadaan bangunan-bangunan ini tidak hanya mengubah wajah kawasan cagar budaya, tetapi juga secara fisik menutupi pandangan mata masyarakat terhadap kemegahan struktur benteng tersebut. Hal ini mencederai esensi pelestarian cagar budaya yang seharusnya menjaga keutuhan situs dan lingkungannya agar dapat dinikmati dan dipelajari oleh generasi sekarang maupun yang akan datang. Seolah-olah nilai komersial lebih diutamakan daripada nilai sejarah yang tak ternilai.

Kesimpulan

Kebudayaan dan adat istiadat adalah harta tak ternilai yang harus dijaga. Undang-undang dan peraturan pemerintah sudah ada, namun implementasi dan kesungguhan dalam pelaksanaannya masih menjadi tanda tanya besar. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung utama sejarah dan budaya, bukan justru membiarkannya tergerus atau terpinggirkan demi kepentingan lain.

Kita berharap pemerintah lebih serius dalam menjalankan amanat undang-undang, mulai dari memperkuat materi sejarah budaya dalam kurikulum, hingga melindungi situs-situs cagar budaya dari pembangunan yang tidak bertanggung jawab. Karena melestarikan budaya berarti melestarikan jati diri bangsa Indonesia itu sendiri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *