MAKASSAR – Mediator Jurnal TV
Sebuah kasus pelecehan seksual dengan modus janji palsu pernikahan mengguncang Kota Makassar. Seorang wanita berinisial SM menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang pria bernama Muh. Fahri Umasagani di Hotel Vindikha, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Kejadian naas ini berlangsung pada hari Jumat, 25 Juni 2025, pukul 14.00 WITA.
Berdasarkan keterangan korban, kisah bermula dari perkenalan di media sosial. Awalnya, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi TikTok, kemudian melanjutkan komunikasi lebih intens melalui WhatsApp (WA). Setelah beberapa waktu berkomunikasi, pelaku mengajak korban untuk bertemu langsung. Pertemuan tersebut direncanakan sepenuhnya oleh pelaku, yang kemudian mengarahkan korban menuju Hotel Vindikha sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di hotel, pelaku menyarankan korban untuk menginap. Dengan bujukan rayuan dan janji manis, pelaku kemudian dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Tindakan asusila tersebut dilakukan sebanyak dua kali saat korban berada di TKP. Pelaku berjanji akan bertanggung jawab penuh dan menikahi korban sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut.

Namun, janji tersebut ternyata hanyalah kebohongan belaka. Setelah peristiwa itu, pelaku tidak kunjung menepati janjinya untuk bertanggung jawab atau menikahi korban. Merasa dirugikan dan dibohongi, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan pelaku ke kepolisian. Korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1828/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan namun satu hal yang mengejutkan, pelaku yang bernama Muh. Fahri Umasagani belum juga ditahan. Korban mengaku heran dan kecewa karena pelaku diduga masih bebas berkeliaran bahkan tampak menikmati perbuatannya tanpa rasa bersalah.
“Saya masih bertanya-tanya kenapa pelaku sampai saat ini belum ditahan. Saya berharap agar kasus saya diproses lebih cepat dan pelaku ditahan sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya ingin mendapatkan keadilan dan rasa aman. Saya juga berharap ada upaya penangkapan dan penahanan untuk pelaku secepatnya,” ucap korban SM dengan nada memohon keadilan.
Landasan Hukum dan Hukuman
Perbuatan yang dilakukan oleh Muh. Fahri Umasagani dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencabulan atau perkosaan dengan modus penipuan (janji palsu), yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berikut adalah pasal-pasal yang relevan dan ancaman hukumannya:
- Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP)
Jika merujuk pada KUHP baru yang telah disahkan, perbuatan memaksa atau membujuk orang untuk melakukan perbuatan cabul dengan janji palsu atau penipuan dapat masuk dalam ranah tindak pidana seksual.
- Pasal 411 KUHP Baru: Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Pasal 412 KUHP Baru: Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 dilakukan oleh seseorang yang mempunyai hubungan perkawinan, pertalian darah, atau hubungan pengasuhan, atau jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau penyakit menular seksual, atau dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, atau dilakukan terhadap anak, pidananya dapat ditambah sepertiga.
- Pasal 416 KUHP Baru: Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Catatan: Dalam praktik hukum, bujukan rayuan dengan janji palsu menikah yang menyebabkan korban bersedia melakukan hubungan badan dapat dikualifikasikan sebagai penipuan yang menghilangkan kebebasan kehendak korban, sehingga dapat memenuhi unsur pasal perkosaan atau pencabulan.
- Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU ini secara spesifik mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan dengan modus penipuan atau penyalahgunaan keadaan.
- Pasal 4 UU TPKS: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan Seksual terhadap Orang lain.
- Pasal 5 UU TPKS: Setiap Orang yang melakukan Kekerasan Seksual berupa persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksakan keadaan, atau menempatkan Orang lain dalam keadaan tidak berdaya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Pasal 6 UU TPKS: Setiap Orang yang melakukan Kekerasan Seksual berupa perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksakan keadaan, atau menempatkan Orang lain dalam keadaan tidak berdaya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Penjelasan Mengenai Penahanan:
Dalam proses hukum di Indonesia, penahanan terhadap tersangka bukanlah hal yang otomatis dilakukan segera setelah laporan diterima. Penahanan merupakan upaya paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik memiliki wewenang untuk menahan tersangka jika memenuhi syarat formil dan materil, antara lain:
1. Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana (dibuktikan dengan alat bukti yang cukup).
2. Tindak pidana yang didakwakan diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
3. Ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Jika korban merasa proses penegakan hukum berjalan lambat atau ada kejanggalan terkait status penahanan pelaku, korban atau kuasa hukumnya berhak untuk menanyakan perkembangan kasus (hak atas informasi) atau mengajukan keberatan (verzet) terhadap keputusan penyidik yang tidak menahan tersangka ke kejaksaan atau pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyidik kasus tersebut dari polrestabes Makassar, yang dihubungi melalui WA tidak memberikan konfirmasi sampai saat ini hingga berita di terbitkan
Pewarta: Tim investigasi dan media







