Makassar,- Mediator Jurnal TV
22 Maret 2026 – Jalan poros provinsi yang menghubungkan Desa Tanakaraeng (Kecamatan Manuju), Desa Bontomanai (Kecamatan Bungaya) Kabupaten Gowa dengan wilayah Kabupaten Jeneponto dan Bantaeng berada dalam kondisi sangat buruk. Meskipun sudah puluhan kali dilakukan pengukuran dan setiap tahun dijanjikan akan dikerjakan, hingga saat ini tidak satu meterpun pembangunan jalan tersebut yang terlaksana.
Sejak terjadi bencana alam pada tahun 2019 lalu, jalan tersebut tidak pernah mendapatkan perawatan sama sekali. Kondisi ini menyebabkan permukaan jalan menjadi hancur parah dan banyak berkubang, mengganggu mobilitas masyarakat serta menjadi ancaman bagi keselamatan pengendara.
Dari data yang diterima dari Kepolisian Resor Kabupaten Gowa, sejak Januari 2025 hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 47 kasus kecelakaan akibat kondisi jalan yang buruk, sebagian besar melibatkan pengendara motor dengan korban luka-luka ringan hingga berat. Selain itu, tidak kurang dari 19 kendaraan roda empat terpaksa berhenti dan bermalam di jalan karena terjebak dalam genangan atau lubang besar yang tidak dapat dilalui.
Perwakilan masyarakat Desa Tanakaraeng, Andi Saleh, mengungkapkan kekhawatirannya. “Kita sebagai rakyat sudah taat membayar pajak, mulai dari pajak kendaraan bermotor hingga pajak penghasilan. Namun, jalan yang seharusnya menjadi hak kita untuk mempermudah aktivitas sehari-hari justru semakin parah kondisinya. Banyak pedagang yang kesulitan mengangkut hasil produksi, dan anak-anak sekolah juga sering terlambat karena harus berhati-hati melewati jalan rusak ini,” ucapnya.
Kordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi, Syarifuddin Sultan, menyampaikan kritik tegas terkait kondisi ini dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hak rakyat atas pelayanan publik dari pajak yang dibayarkan. “Jika pemerintah selama ini tidak adil kepada rakyatnya. Kenapa saya katakan demikian, karena rakyat dikejar kejar untuk bayar pajak dan diancam tidak akan melayani segala bentuk administrasi dalam urusan di pemerintahan. Namun tidak memikirkan apa yang dapat menunjang rakyat untuk membayarkan pajaknya,” tegasnya.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat (3), negara bertanggung jawab atas fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak bagi masyarakat, termasuk infrastruktur jalan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Pembangunan Jalan juga menjamin bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur publik seperti jalan.
LIN Sulawesi juga mengumumkan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan. “Kami akan melakukan penyelidikan mendalam terkait alokasi anggaran untuk jalan ini selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, kami akan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memantau perkembangan proses perizinan dan penyaluran anggaran, serta akan menyampaikan hasil investigasi secara transparan kepada publik dalam waktu 30 hari ke depan.Walaupun lembaga pengawasan yang ditugaskan pemerintah tutup mata dan pura pura tidak tahu tentang jalan tersebut,” jelas Syarifuddin Sultan.
Dengan terbitnya berita ini, pihak PUPR Provinsi Sulawesi Selatan belum bisa memberikan tanggapannya. Tentang jalan poros provinsi Gowa Batas Jeneponto tersebut. Apakah hanya ada anggaran pengukuran saja, sehingga jalan tersebut berulang ulang kali diukur. Ataukah itu hanya rekayasa oknum PUPR Provinsi untuk mendapatkan keuntungan pribadi ???
Mari kita tunggu tanggapan dari PUPR, Anggota dewan perwakilan Daerah provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan hak jawabnya. Jika tidak, berarti mereka tidak ada gunanya digaji oleh negara menggunakan pajak dari rakyat.
Pewarta: Team Redaksi





