Mediator Jurnal TV
Oleh: Syarifuddin ST
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah dengan alokasi anggaran mencapai ratusan triliun rupiah kini menjadi sorotan tajam publik. Banyak pihak menilai program ini belum memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesehatan dan kualitas pendidikan generasi muda, justru diduga menjadi sarana keuntungan bagi oknum tertentu dan mengganggu keseimbangan anggaran negara.
Masalah Implementasi dan Kualitas Layanan
Di lapangan, realitas program MBG jauh dari harapan. Banyak siswa mengeluh bahwa menu yang disajikan tidak sesuai selera, bahkan sering ditemukan makanan yang tidak layak konsumsi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah anggaran yang besar tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan anak bangsa, atau justru hanya mengalir ke kantong pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan pengelolaan Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG)?
Mayoritas orang tua murid merasa sangat khawatir dan pesimis. Mereka menilai, anggaran ratusan triliun tersebut nantinya akan terbuang percuma jika program tersebut tidak tepat sasaran. Bahkan, ada kekhawatiran kuat bahwa dana sebesar itu hanya akan menjadi lahan permainan anggaran yang rawan dikorupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dampak pada Anggaran Sektor Lain
Kekhawatiran semakin besar ketika diketahui bahwa pendanaan MBG menyerap anggaran dari berbagai sektor penting lainnya. Hal ini menyebabkan pemangkasan alokasi untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program sosial lainnya. Akibatnya, pemerintah dikabarkan memaksakan kenaikan pajak kepada masyarakat, sementara bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan program kesejahteraan lainnya justru ditiadakan atau dikurangi.
Masyarakat merasa kecewa karena prioritas pembangunan seolah terbalik. Di saat kesulitan ekonomi dan lapangan kerja sulit didapat, beban rakyat justru semakin berat. Banyak orang tua murid berpendapat bahwa anggaran ratusan triliun tersebut sebaiknya dialokasikan sepenuhnya untuk membiayai pendidikan dan kesehatan yang benar-benar gratis, sesuai dengan amanat konstitusi.
Bahkan, banyak warga Indonesia merasa iri dengan negara tetangga seperti Malaysia, di mana negara lebih proaktif menanggung kebutuhan dasar masyarakat, baik pangan, papan, maupun layanan publik lainnya.
DASAR HUKUM YANG RELEVAN
Berikut adalah beberapa aturan hukum yang menjadi landasan pengelolaan keuangan negara dan hak-hak rakyat, yang dinilai tidak sesuai dengan pelaksanaan program MBG saat ini:
- Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara
- Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945: Menyatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Prinsip Spesialitas: Setiap alokasi anggaran hanya boleh digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan secara jelas dan tidak boleh dialihkan sembarangan ke program lain tanpa persetujuan legislatif.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dijerat hukuman berat.
2. Alokasi Anggaran Pendidikan
- Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945: Mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
- UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 Pasal 22 Ayat (3): Menyebutkan bahwa pendanaan operasional pendidikan termasuk program makan bergizi. Namun, aturan ini menuai kritik karena dianggap memperluas makna “operasional pendidikan” secara berlebihan, sehingga hampir separuh anggaran pendidikan tersedot ke MBG dan mengurangi alokasi untuk fasilitas sekolah, guru, dan kurikulum.
- 3. Hak atas Kesejahteraan Sosial
- Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
- UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan, termasuk layanan kesehatan dan bantuan sosial. Peniadaan atau pengurangan program seperti KIS dan bansos dinilai bertentangan dengan prinsip ini.
4. Pengenaan Pajak
- Pasal 23A UUD 1945: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Kenaikan pajak yang dilakukan untuk menutupi kekurangan anggaran akibat program MBG dinilai tidak adil jika tidak disertai dengan transparansi dan efisiensi penggunaan dana.
KESIMPULAN
Masyarakat menuntut adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap program MBG. Anggaran negara yang berasal dari keringat rakyat harus benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa, bukan untuk kepentingan segelintir pihak atau menjadi potensi kerugian negara akibat korupsi. Prioritas pembangunan harus dikembalikan pada sektor yang langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja yang layak.







