Makassar, – Mediator Jurnal TV
Merasa diabaikan dan tidak adanya kejelasan hukum dari Otoritas PT. KIMA dan lainnya. Keluarga besar yang memiliki surat rincik diatas lahan lahan Persil 31 S II, Kohir nomor : 140 CI luas : 12.100 M2 atas nama Paharuddin Bin Nuntung.
Ahli warisnya Ir. H.Andi. Lukman Pada bersama keluarga. Menutup penuh akses tanah dan tidak membolehkan kendaraan milik orang lain yang masuk kedalam lokasi tanah tersebut.
Menurut Ir. H. Andi Lukman Pada melalui media ini. Jika bukti bukti kepemilikan telah kami serahkan semuanya kepada Otoritas PT KIMA. Namun sampai detik ini, pihak PT KIMA, tidak ada niat baik menyelesaikan. Yang mana telah melaporkan kami ke Polda, namun tidak dapat mereka buktikan. Darimana tanah warisan kami dia dapatkan, ucapnya
Dikonfirmasi kepada Ir. Alif Abadi, Dirut. PT KIMA menjawab melalui Chat akun washapp nya. Dirut. PT KIMA:
Sudah dijelaskan kemarin di WWTP Kima. Kima sedang siapkan gugatan hukum pada Januari atau Pebruari 2026.
Biar pemgadilan yang mengecek semuanya, ucapnya melalui Chat Wa
Ditanyakan tentang tuntutan PT. INDOFOOD yang telah membayarkan sewa ke Otoritas PT KIMA. Ir. Alif Abadi menyampaikan. “Sekali lagi, kita menghormati proses hukum lewat pengadilan.
Sekarang pengacara sedang menyediakan seluruh data untuk bahan gugatan nanti. Banyak sekali informasi yang berseliweran pak.
Harus tertulis dan didukung bukti( copy transaksi, dsb) baru bisa KIMA memberikan respon.
Itupun yang memberikan respon melalui Bagian Hukum dan Komunikasi KIMA secara resmi, tegas Alif Abadi
Pewarta: Team Media







