Mediator Jurnal TV
Maros, Sulsel, — DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan kembali memicu perhatian publik setelah menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan yang diduga masuk zona penyangga hutan lindung di kawasan Bulusaraung, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Zona ini merupakan wilayah terlarang yang berfungsi sebagai benteng ekologis dan berada dalam perlindungan ketat aturan kehutanan. Selasa, 09/12/2025.
Hasil investigasi lapangan pada 28 November 2025 oleh LIN Sulsel bersama tim media menemukan aktivitas penggalian dan pengangkutan material di beberapa titik yang diduga telah melampaui WIUP dan mendekati kawasan penyangga. Aktivitas alat berat berjalan tanpa batas kawasan yang jelas, sebuah kondisi yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap tata ruang, kehutanan, dan lingkungan hidup.
Temuan ini kembali menyoroti salah satu perusahaan yang sebelumnya menampilkan dokumen IUP saat ramai di publik. Klarifikasi mereka tidak sejalan dengan kondisi lapangan karena sejumlah titik aktivitas justru menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan perizinan.

Atas dasar itu, DPD LIN Sulsel resmi mengirim surat laporan kepada dua instansi Pemprov Sulsel, yaitu Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang serta DPMPTSP Sulsel, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan berpotensi sebagai pelanggaran tata ruang dan kawasan hutan lindung.
“Jika benar perusahaan beroperasi di zona terlarang, berarti mereka menantang hukum. APH tidak boleh diam,” tegas Ketua DPD LIN Sulsel.
LIN Sulsel mempertanyakan keabsahan titik koordinat IUP, efektivitas pengawasan pemerintah, serta potensi kerusakan bentang alam dan ekosistem hutan lindung akibat aktivitas tersebut. Zona penyangga adalah wilayah yang dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, sehingga aktivitas tambang di wilayah ini dapat masuk pada tindakan pidana lingkungan dan kehutanan.
Dalam rilis resminya, LIN Sulsel mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan verifikasi batas kawasan melalui BPKH KLHK, mencocokkan tata ruang dengan RTRW/RDTR Kabupaten Maros, melakukan peninjauan bersama instansi terkait, serta mengaudit dokumen AMDAL, izin lingkungan, reklamasi, dan pascatambang.
LIN Sulsel juga meminta pemeriksaan legalitas penggunaan BBM operasional dan penghentian sementara aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan.
Laporan ini juga akan ditembuskan ke Ditjen Gakkum KLHK, Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Maros untuk memastikan proses tidak berhenti pada administratif, tetapi berlanjut pada penegakan hukum.
“Negara tidak boleh kalah. Jika dugaan terbukti, izin harus dicabut dan pelaku diproses hukum,” tutup LIN Sulsel.(TM)







