Bengkulu Selatan, mediator jurnal tv –
Perilaku kasar dan arogan di sertai dugaan pengancaman terhadap wartawan, dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) kembali terjadi. Wartawan dari media Buserindonews. Com YN ini yang telah melakukan tugas terkait program kegiatan yang ada di Desa Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (19/06/2025).
Kejadian bermula saat Wartawan dari Media Online YN Dihubungi oleh salah seorang oknum kades via telpon watshap dengan sikap arogan dan disertai pengancaman.
Terkait dengan pemberitaan yang di terbitkan salah satu media Buserindonews.com. Tentang realisasi dana desa, proyek pengoralan jalan sentral pertanian diduga tidak sesuai spesifikasi anggaran yang di duga di kerjakan asal jadi.
” Kamu dimana sekarang aku cari kamu, ayok baku hantam kita, mau ketemu dimana, awas kamu, Dasar anjing, apa pendidikanmu sok paham kamu” Ucap oknum kepala desa dengan arogansi disertai ancaman.
Dengan adanya pengancaman yang di lakukan terhadap saya jujur saya merasa tidak nyaman dan saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk segera menindaklanjuti ancaman tersebut.
“Iya pada hari kamis (19/06/2025) Saya sedang ada dirumah saat itu kemudian ada telepon masuk dari oknum kades dan saya tanggapi dengan baik selaku saya sebagai seorang wartawan. Namun, dia malah ngamuk-ngamuk dan mengeluarkan kata-kata kasar dan di sertai ancaman” ungkap (YN).
Atas dasar dugaan pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor. 40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) .
Pewarta(Tim)







