Mediator Jurnal TV
Oleh: Syarifuddin ST
Pemerintah memiliki mandat konstitusional dan amanah agama untuk mengelola negara demi kesejahteraan seluruh rakyat. Namun, realisasi kebijakan dan praktik pemerintahan saat ini seringkali menimbulkan perdebatan tajam, dengan berbagai kritik yang menyoroti kesenjangan antara tujuan yang diumumkan dan dampak yang dirasakan masyarakat. Artikel ini membahas sisi baik dan buruk program pemerintah Indonesia, ditinjau dari perspektif syariat Islam (berdasarkan Al-Quran dan Hadist) serta kerangka hukum nasional, dengan fokus pada isu penegakan hukum, pengelolaan anggaran, hak orang tua, efektivitas lembaga negara, bantuan sosial, pengangguran, dan kriminalitas.
Sisi Buruk Kebijakan dan Praktik Pemerintah
Penegakan Hukum yang Tidak Adil: Berpihak pada yang Mampu, Menindas yang Lemah
Salah satu kritik paling tajam adalah penegakan hukum yang dianggap timpang, di mana keadilan seolah dapat dibeli oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial, sementara kelompok kurang mampu seringkali terpinggirkan dan ditindas. Praktik ini merusak fondasi keadilan yang menjadi pilar utama sebuah negara.
- Tinjauan Syariat Islam: Islam sangat menekankan kesetaraan di hadapan hukum dan larangan keras terhadap diskriminasi. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” Selain itu, dalam Surat Al-Ma’idah ayat 8, Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (menjadi) saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berbuat tidak adil. Berbuat adillah karena itu lebih dekat kepada takwa.” Rasulullah SAW juga bersabda: “Sungguh, orang-orang yang sebelum kalian binasa karena ketika mereka mencuri orang yang terhormat, mereka membiarkannya; dan ketika mereka mencuri orang yang lemah, mereka menegakkan hukum atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Penegakan hukum yang berpihak pada yang membayar adalah bentuk kezaliman yang dilarang keras dalam Islam, karena menghilangkan hak orang lemah dan merusak kepercayaan pada sistem keadilan.
- Tinjauan Undang-Undang: Indonesia menganut prinsip negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan secara bebas dan tidak memihak untuk menegakkan hukum dan keadilan. Lebih jauh, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pengakuan, jaminan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia harus dilakukan tanpa diskriminasi. Penegakan hukum yang berpihak pada kemampuan finansial jelas melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan yang diamanatkan oleh hukum negara.
Kebijakan yang Mengatasnamakan Rakyat namun Tidak Merakyat
Banyak kebijakan yang diumumkan dengan dalih untuk kepentingan rakyat, namun dalam implementasinya justru tidak memihak pada kepentingan mayoritas, terutama kelompok rentan. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara retorika pemerintah dan realitas yang dirasakan masyarakat.
- Tinjauan Syariat Islam: Islam mengajarkan bahwa pemimpin harus jujur dan tulus dalam melayani rakyat, serta tidak boleh menggunakan nama rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 70: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” Dalam Surat At-Taubah ayat 3, Allah juga mengingatkan tentang pentingnya menepati janji: “Dan (ini adalah) pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji yang besar bahwa Allah berlepas diri dari orang-orang yang musyrik dan begitu pula Rasul-Nya…” Kesesuaian antara ucapan dan tindakan adalah kunci kepercayaan, dan kebijakan yang mengatasnamakan rakyat namun merugikan mereka adalah bentuk ketidakjujuran yang bertentangan dengan syariat.
- Tinjauan Undang-Undang: Prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan informasi yang akurat dan transparan mengenai kebijakan yang diambil. Selain itu, Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Pasal 3 huruf c menekankan bahwa perencanaan pembangunan harus berbasis pada kepentingan rakyat dan partisipasi masyarakat. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat juga menegaskan kewajiban negara untuk memprioritaskan kepentingan rakyat. Kebijakan yang tidak merakyat namun mengatasnamakan rakyat melanggar prinsip transparansi dan partisipasi publik yang diatur dalam hukum.
Pengambilalihan Hak Orang Tua dan Kontroversi Program Makan Bergizi Gratis (Badan Gizi Nasional)
Kritik juga ditujukan pada pengambilalihan hak orang tua dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada anak-anak melalui program Makan Bergizi Gratis yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional, dengan anggaran mencapai 360 triliun rupiah. Tuduhan yang muncul meliputi bahwa program ini berpotensi merugikan kesehatan generasi bangsa dan menjadi lahan korupsi berjamaah.
- Tinjauan Syariat Islam: Islam menempatkan orang tua sebagai pemegang hak dan tanggung jawab utama dalam memelihara dan mendidik anak-anak. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Selain itu, dalam hadist lain disebutkan: “Tiadalah seorang di antara kalian yang beriman sampai ia menginginkan untuk saudaranya apa yang ia inginkan untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini mencakup keinginan agar anak-anak mendapatkan perawatan terbaik dari orang yang paling menyayangi mereka, yaitu orang tua. Islam melarang keras tindakan yang merugikan kesehatan orang lain, terutama anak-anak, dan juga melarang korupsi yang merugikan harta umum. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Imran ayat 161: “Dan tidaklah seorang nabi berkhianat (mengambil harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat (mengambil apa yang tidak menjadi haknya), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu, kemudian setiap jiwa akan diberi balasan sempurna untuk apa yang ia usahakan, dan mereka tidak akan dianiaya.”
- Tinjauan Undang-Undang: Hak orang tua dalam memelihara dan mendidik anak dijamin dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dalam Pasal 14 menyatakan bahwa orang tua berhak dan berkewajiban memelihara, mendidik, dan melindungi anaknya. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menegaskan peran keluarga dalam upaya kesehatan. Selain itu, pengelolaan anggaran negara harus sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dalam Pasal 3 menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Tuduhan mengenai kerugian kesehatan dan korupsi dalam program ini, jika terbukti, akan melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jika terkait dengan kualitas makanan yang beredar.
Pembentukan Lembaga Negara yang Tidak Berperan dalam Pembangunan dan Berpotensi Mengakali Anggaran
Banyak lembaga negara yang dibentuk namun dinilai tidak memiliki peran nyata dalam pembangunan bangsa, dan justru dicurigai hadir semata untuk mengakali anggaran negara. Hal ini menyebabkan pemborosan sumber daya yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.
- Tinjauan Syariat Islam: Islam mengajarkan untuk menghargai harta dan sumber daya, serta melarang pemborosan dan penggunaan harta untuk hal yang tidak bermanfaat. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-A’raf ayat 31: “Dan makanlah dan minumlah, dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” Dalam Surat Al-Isra ayat 26-27 juga disebutkan: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” Pembentukan lembaga yang tidak berfungsi dan menguras anggaran adalah bentuk pemborosan dan potensi kezaliman terhadap harta rakyat, yang dilarang dalam syariat.
- Tinjauan Undang-Undang: Pembentukan lembaga negara harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan memiliki fungsi yang terdefinisi dalam kerangka sistem pemerintahan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menekankan bahwa setiap pembentukan peraturan harus memiliki tujuan yang jelas dan manfaat yang nyata. Selain itu, pengelolaan anggaran lembaga negara harus diawasi secara ketat sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Lembaga yang tidak memiliki peran dalam pembangunan dan berpotensi mengakali anggaran melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara, serta Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Bantuan Sosial yang Tidak Tepat Sasaran dan Potensi Penyalahgunaan
Banyaknya anggaran negara yang dialokasikan untuk mengatasi kesenjangan sosial dan bantuan sosial lainnya seringkali tidak tepat sasaran. Diduga, dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang berjiwa serakah dan sewenang-wenang. Akibatnya, bangsa Indonesia tidak mengalami perubahan yang signifikan, dan kemiskinan justru terus berlanjut bahkan tidak terdeteksi oleh pemerintah, yang diduga disengaja.
- Tinjauan Syariat Islam: Islam menekankan pentingnya memberikan bantuan kepada yang berhak dan melarang keras penyalahgunaan harta yang diperuntukkan bagi orang miskin. Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.” Dalam Surat Al-Baqarah ayat 43, Allah juga berfirman: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” Selain itu, Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah beriman orang yang makan sampai kenyang sedangkan tetangganya di sebelahnya lapar.” (HR. Ahmad). Hadist lain juga menyebutkan: “Orang yang mengumpulkan harta dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka harta itu akan dijadikan kepala ular yang berbisa yang akan melilit lehernya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari). Penyalahgunaan dana bantuan sosial adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kezaliman terhadap orang yang membutuhkan.
- Tinjauan Undang-Undang: Pengelolaan dana bantuan sosial harus sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan sasaran, yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur pengelolaan dana desa yang harus tepat sasaran. Penyalahgunaan dana ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang tentang pemberantasan korupsi, serta Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kurangnya Kepedulian Sosial: Pengangguran Merajalela dan Kriminalitas Meningkat
Dengan tidak adanya kepedulian sosial yang memadai dari pemerintah, pengangguran menjadi merajalela dan tingkat kriminalitas semakin meningkat. Hal ini juga disebabkan oleh janji penguasa saat kampanye tentang penciptaan lapangan kerja yang tidak terpenuhi.
- Tinjauan Syariat Islam: Islam mengajarkan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan rakyat, termasuk menyediakan kesempatan kerja dan mencegah kemiskinan yang dapat memicu kejahatan. Rasulullah SAW bersabda: “Kemiskinan hampir-hampir menjadi kekufuran.” (HR. Ath-Thabrani). Selain itu, dalam sebuah hadist disebutkan: “Tidak ada makanan yang lebih baik bagi seorang Muslim daripada makanan yang ia dapatkan dari hasil kerja tangannya, dan sesungguhnya Allah mencintai seorang hamba yang berusaha.” (HR. Bukhari). Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 208: “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” Ketiadaan lapangan kerja dan meningkatnya kriminalitas adalah tanda kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat, yang bertentangan dengan ajaran Islam.
- Tinjauan Undang-Undang: Pemerintah memiliki kewajiban untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 3 menekankan tujuan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya. Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keadaan Darurat juga menegaskan pentingnya upaya pemerintah dalam mengatasi pengangguran. Janji kampanye yang tidak terpenuhi dan kurangnya upaya nyata dalam menciptakan lapangan kerja dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap amanah hukum dan kepercayaan rakyat, serta bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang integritas calon pemimpin.







