Bangsa Indonesia Lahir Dari Warisan Kerajaan Yang Didirikan Oleh Raja Raja Nusantara

Mediator Jurnal TV

Perkenalkan saya Syarifuddin Sultan Korda Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi. Saya hanya ingin menyampaikan, jika perlu untuk kita bersama selaku masyarakat adat yang cinta dengan sejarah kebudayaan bangsa Indonesia.

Saya pribadi yang sangat cinta dengan Pelestarian Cagar Budaya bangsa. Sangat menyayangkan ketidak adilan yang terjadi atas kelestarian Budaya dan adat istiadat di Sulawesi Selatan khususnya di Makassar

Maka melalui goresan hati yang saya tuangkan dalam bentuk tulisan opini di media ini. Mengajak semua kalangan untuk mengambil peranan dalam menjaga dan melestarikan Budaya dan adat yang terlihat ada upaya untuk dihilangkan dalam sejarah

Tanggapan saya atas ketidakadilan masyarakat adat yang dirampas sepihak oleh pemerintah dan mafia tanah adalah bahwa hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat. Masyarakat adat memiliki hak-hak yang sah atas tanah adat mereka, yang telah dikuasai dan digunakan oleh mereka selama berabad-abad.

Pemerintah dan mafia tanah tidak memiliki hak untuk merampas tanah adat tanpa persetujuan dan kompensasi yang adil kepada masyarakat adat. Tindakan ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat adat, serta mengancam keberlangsungan hidup mereka.

Masyarakat adat memiliki hak untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan atas hak-hak mereka atas tanah adat, serta untuk memperoleh kompensasi yang adil jika tanah mereka diambil atau digunakan untuk kepentingan lain.

Pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi, serta bahwa proses pengambilan keputusan yang terkait dengan tanah adat dilakukan secara transparan dan partisipatif. Selain itu, pemerintah juga harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan menindak mafia tanah yang melakukan tindakan ilegal dan merugikan masyarakat adat.

Dalam konteks hukum, masyarakat adat dapat menggunakan beberapa instrumen hukum untuk melindungi hak-hak mereka atas tanah adat, seperti:

  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah adat.
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur hak-hak masyarakat adat atas tanah adat.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah adat.

Masyarakat adat juga dapat menggunakan mekanisme internasional seperti:

  • Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah adat.
  • Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial yang melarang diskriminasi terhadap masyarakat adat.

Dengan menggunakan instrumen hukum dan mekanisme internasional, masyarakat adat dapat memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah adat dan memperoleh keadilan.

Dalam kasus pemilikan tanah masyarakat adat yang ingin dikuasai sepihak oleh orang lain, kehadiran tokoh balai harta dan tokoh adat sebagai saksi ahli sangat penting untuk memahami konteks dan sejarah pemilikan tanah adat tersebut.

Jika Hakim tidak menanggapi kesaksian tokoh balai harta dan tokoh adat, maka putusan yang dihasilkan mungkin tidak adil dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku. Hakim seharusnya mempertimbangkan kesaksian mereka sebagai bagian dari bukti yang ada dalam perkara tersebut.

Dalam kasus tanah adat, pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sangat penting. Hakim harus memahami dan menghormati hukum adat dan hak-hak masyarakat adat yang berlaku di wilayah tersebut.

Jika Hakim tidak mempertimbangkan kesaksian tokoh balai harta dan tokoh adat, maka putusan yang dihasilkan mungkin dapat digugat ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

Dalam proses persidangan yang saya saksikan langsung di pengadilan negeri Makassar. Dimana Pemangku adat kesultanan kerajaan Tallo kota Makassar. Duli Yang Maha Mulia Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Daeng Manaba Karaeng Tenete. Dengan melihat ketidak adilan yang di alami oleh masyarakat adat kerajaan Tallo. Melakukan perlawanan hukum, dengan menggugat di pengadilan negeri Makassar.

Namun setelah melalui proses persidangan di pengadilan negeri Makassar. Setelah Dokumen tanah adat dan saksi sejarah telah di hadirkan dalam persidangan. Hasil persidangan dianggap NO, walaupun Dokumen tanah adat yang dimiliki Pemangku adat kesultanan kerajaan Tallo semua asli.

Maka timbul pertanyaan saya sebagai activist yang selalu ingin mengetahui kebenaran hukum yang sebenarnya. Apakah jika Dua kubu berperkara di pengadilan. Jika salah satunya memiliki Dokumen asli dan lengkap dan berkekuatan hukum. Dan pihak lainnya diduga tidak ada Dokumen ataupun tidak lengkap. Harus selalu di putuskan Hakim dengan keputusan NO. Jika selalu seperti itu, maka habislah hak masyarakat adat atas apa yang perjuangkan dalam kehidupannya selama ini.

Semoga dengan ada goresan yang mengganjal hati saya ini. Dapat kita pahami bersama, jika Budaya dan Hak adat dalam perjalanan pembangunan pondasi bangsa Indonesia. Diduga akan disingkirkan dalam sejarah oleh kepentingan suatu golongan dan kepentingan para mafia mafia di Indonesia

Dan apabili masyarakat adat itu sendiri bermasa bodoh dengan masalah yang telah terjadi. Maka dengan sendirinya adat akan hilang dari permukaan dan sejarah bangsa Indonesia. Dengan hadirnya Tokoh adat seperti Raja Tallo Ke XIX Ma’gau Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Daeng Manaba Karaeng Tanete. Untuk menyelamat Sejarah Kebudayaan bangsa dan adat istiadat di Sulawesi Selatan. Maka sepatutnya kita membersamai Yang Mulia Raja Tallo memperjuangkan kelestarian Cagar Budaya bangsa dan adat istiadat di Sulawesi Selatan.

Bukannya saling merasa diri yang paling berhak atas adat. Tapi tujuan utamanya bukan untuk kepentingan Hadat dan masyarakat adat itu sendiri. Namun segala yang telah dilakukannya, menjadikan suatu peluang bagi oknum mafia tanah merampas tanah masyarakat adat dengan tidak berprikemanusiaan

Dengan munculnya pengakuan sepihak dan tidak mendasari dari beberapa oknum mafia tanah. Yang mengaku dirinya sebagai Pemangku adat, dan mengklaim suatu lokasi tanah sebagai tanah adat dan dipasangi sepanduk atas nama tanah adat. Ini suatu pertanda, pembiayaran oleh para tokoh adat kita, dan diduga sengaja dilakukan untuk kepentingan pribadi ataupun golongannya.

Sementara Pelestarian Budaya bangsa dan adat istiadat, sama sekali tidak jelas kegiatan apa yang mereka lakukan dari Hasil mereka mengakui keberadaan dirinya sebagai Pemangku adat. Selain itu, yang lebih penting dari semua yang mengaku sebagai Pemangku adat. Ada legalitas pengakuan dari tokoh adat ,pemerintah dan kementerian terkait Kebudayaan bangsa. Jika itu tidak dimiliki, maka semua orang bisa saja mengakui dirinya sebagai Pemangku adat

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *