Bantah Tuduhan Pengeroyokan Mantan Camat, Kuasa Hukum Zamzari Bawa Bukti Sangkalan ke Polda Bengkulu.

SELUMA, Mediator Jurnal tv

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang mantan Camat yang dipicu isu perselingkuhan beberapa bulan lalu memasuki babak baru. Tim kuasa hukum terlapor, Zamzari, secara resmi menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepada kliennya di Polda Bengkulu, Senin (16/3/2026).

Kuasa hukum Zamzari, Inza Saputera, S.H. dan Muhammad Akbar, S.H., M.H., hadir dengan membawa sejumlah alat bukti sangkalan. Langkah ini diambil untuk membantah tuduhan pelapor yang sebelumnya menggunakan potongan video sebagai dasar laporan.

Video Tidak Menunjukkan Pemukulan
Dalam keterangannya, Inza Saputera menegaskan bahwa bukti video yang diserahkan pelapor ke pihak kepolisian sebenarnya tidak menunjukkan adanya tindakan fisik yang dilakukan oleh kliennya.
“Berdasarkan bukti yang kami perlihatkan maupun yang menjadi laporan di Polda Bengkulu, itu adalah bukti yang sama. Namun, poin pentingnya adalah video tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya pemukulan yang dilakukan oleh klien kami,” tegas Inza Saputera kepada awak media.

Kejanggalan Foto dan Waktu Visum
Di tempat yang sama, Muhammad Akbar, S.H., M.H., menyatakan keraguannya terhadap alat bukti foto wajah berdarah yang diajukan oleh pihak pelapor. Ia menyebut kliennya tidak mengetahui asal-muasal luka tersebut karena saat kejadian lokasi sudah dipadati oleh warga sekitar.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti adanya jeda waktu yang cukup lama antara hari kejadian dengan laporan polisi dan hasil visum.

“Kejadiannya pada 8 Desember 2025, sedangkan hasil visum baru ditunjukkan berbarengan dengan laporan masuk ke Polda Bengkulu ( bulan Februari 2026). Rentang waktu yang jauh ini menurut kami patut dipertanyakan validitasnya,” ujar Muhammad Akbar.

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dengan mempertimbangkan bukti-bukti sangkalan yang telah diajukan guna meluruskan opini publik yang berkembang selama ini.

Pewarta: Yoni

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *