Bengkulu Selatan | Mediator jurnal tv.- Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024 , yang dialokasikan ke Dinas Kesehatan kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, sebagai mana diperuntukan untuk meningkatkan kemajuan di daerah baik itu bidang kesehatan, pendidikan maupun infrastruktur.
Hal ini sesuai dengan aturan Penggunaan DBHCT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 222 / PMK. 07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. Penggunaan tersebut untuk 5 program sesuai UU nomor 39 tahun 2007. Dalam PMK 222 / PMK. 0 7/ 2017 secara detail diatur penggunaan DBHCHT minimal 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun sangat disayangkan untuk peruntukkan DBHCHT Bengkulu Selatan, awak media belum dapat mengetahuinya dikarenakan Kepala Dinas Kesehatan BS, belum dapat dikonfirmasi, hanya bagian Kepala Subidang Perencanaan yang memberikan sedikit keterangan, bahwasanya untuk tahun 2024 Dinkes BS menerima DBHCHT sebanyak Rp. 3 miliar lebih.
“Tahun 2024 ini Dinkes terima DBHCHT sekitar 3 miliar lebih,” ungkap Hery Octafia, SKM. Kasubag Perencanaan Dinkes BS.
Untuk bidang, di Dinkes ini ada tiga bidang, sambung Hery, namun berkenaan dengan DBHCHT saya tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut, silahkan para awak media menghubungi Kepala Dinas ataupun Sekretaris saja,” tutupnya.
Sementara itu salah satu Aktivis kelahiran Bengkulu Selatan, Anton Putra Jaya sangat menyayangkan bilamana dana tersebut tidak diperuntukkan sesuai dengan aturanya. Apalagi sampai ada dugaan penyimpangan dalam Realisasi dana DBHCHT yang dikelola pihak Dinkes BS.
“Ya, sebagai kontrol sosial kita wajib mengetahui setiap pengelolaan dana baik itu bersumber dari APBN ataupun APBD, apalagi ada dugaan penyimpangan dalam pengalokasiannya,” pungkas Anton Putra Jaya.
Dan saya meminta sambung Anton, khusus DBHCHT agar pihak Tipikor Polres Bengkulu Selatan, kejaksaan Negeri serta inspektorat termasuk BPKP untuk melakukan pengauditan realisasi dana DBHCHT tahun anggaran 2023 dan 2024 di Dinkes BS. Agar kebenaran atas dugaan penyimpangan realisasi dana tersebut bisa menjadi terang benderang,” pinta Anton Putra Jaya.
Pewarta ( Yoni 505 )







