Di Balik Pintu SD Negeri 57 Wilayah Cerme Kab Gresik Diduga Adanya Kejahatan Jual Beli LKS yang Merusak Integritas Pendidikan Sekolah.

Gresik,
Di balik pintu sekolah yang terlihat damai dan tenang, tersembunyi sebuah kebenaran yang pahit dan menyakitkan. Kebenaran tentang praktik jual beli LKS yang telah merusak moral dan integritas pendidikan di SD Negeri 57 Wilayah Cerme Kab Gresik

Bagaimana mungkin sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar dan berkembang bagi anak-anak, malah menjadi ajang bisnis yang menguntungkan segelintir orang? Bagaimana mungkin guru-guru yang seharusnya menjadi teladan dan panutan bagi siswa, malah menjadi bagian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang?

Kebenaran ini tidak hanya menyakitkan hati, tetapi juga menggores integritas pendidikan Sekolah di Indonesia. Kita harus bertanya, apa yang telah terjadi pada sistem pendidikan kita?

Jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan SD Negeri 57 wilayah Cerme Kab Gresik marak terjadi. Padahal, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik secara resmi melarang keras sekolah menggunakan LKS untuk digunakan di sekolah.

Larangan tersebut tertuang dalam surat instruksi Kepala Dinas Pendidikan Gresik Nomor: 420/1984/437.53/2024 pada poin 3, yang berbunyi: “Sekolah tidak dibenarkan melakukan penjualan buku ajar dan LKS/LUPA baik oleh pihak sekolah, komite sekolah dan paguyuban.”

Diduga, kejahatan ini terjadi karena pihak sekolah tergiur oleh keuntungan ratusan juta per semester. Jual beli LKS ini sudah masif dan tersistem, sehingga dinamakan sebagai “ladang bisnis” di sekolah.

Hal ini berdampak pada kualitas pendidikan sekoah, karena guru tidak fokus pada pelayanan didik. Guru menjadi malas berinovasi dalam peningkatan mutu, malas memberi tugas untuk murid, dan berakibat otak siswa tidak kreatif.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Operasional Sekolah.

Pasal 15 ayat (1) Permendikbud Nomor 28 Tahun 2019 menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan orang tua.

Sanksi pidana bagi pelanggaran aturan ini diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi:

“Barang siapa melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan orang tua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Pihak K3S SD Negeri 57 wilayah Cerme Kab Gesik, sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut tentang jual beli LKS di sekolah mereka.

Kepala Dinas Pendidikan Gresik terkesan tutup mata dan tidak transparan dalam mengatasi praktik jual beli LKS ini. Diduga, Kepala Dinas sudah tahu tentang praktik jual beli LKS namun pura-pura tidak tahu. Kredibilitas Kepala Dinas perlu dipertanyakan dalam mengatasi kasus ini.

Pewarta: Heni Kuswito

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *