Mediator Jurnal TV
Gowa, Sulawesi Selatan – Sebuah fenomena unik terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di mana lahan sawah dan kadang (lahan pertanian) dapat digunakan untuk membangun perumahan bersubsidi tanpa perlu izin dari pemerintah daerah.
Fenomena ini terjadi setelah Pemerintah Kabupaten Gowa meluncurkan program “Bebas Membangun” yang memungkinkan warga untuk melakukan pembangunan tanpa perlu izin dari Pemda. Namun, beberapa pihak mengkritik program ini karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Program ini memang bertujuan untuk mempermudah proses perizinan, tetapi tidak berarti bahwa lahan sawah dan kadang dapat digunakan untuk membangun perumahan tanpa izin,” kata seorang pejabat Pemkab Gowa.
Namun, beberapa pengembang perumahan bersubsidi di Gowa mengaku bahwa mereka telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah untuk membangun perumahan di lahan sawah dan kadang. “Kami telah mengikuti prosedur yang berlaku dan telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah,” kata seorang pengembang.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan hilangnya lahan pertanian di Gowa. “Lahan sawah dan terkadang merupakan aset penting bagi petani dan masyarakat Gowa, tidak boleh digunakan untuk membangun perumahan tanpa izin,” kata seorang aktivis.
Pemkab Gowa yang telah konfirmasi mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin PBG untuk perumahan bersubsidi. Dan berjanji untuk melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin. Serta memastikan bahwa perumahan tersebut telah mengurus dan memiliki izin
Pewarta: Team Media







