Diberitakan Tanpa Konfirmasi Erna Akan Menempuh Jalur Hukum Atas Pemberian Sepihak Oleh Media Tersebut

Makassar, – Mediator Jurnal TV
Sehubungan adanya berita sepihak melalui akun YouTube. Tanpa sepengetahuan dan konfirmasi kepada yang disebutkan namanya. Membuat Erna merasa terzolimi dengan pemberitaan yang tidak profesional dan dianggap melanggar hak mereka sebagai orang yang diberitakan.

Melalui media ini, Erna menyampaikan kronologi tentang perjalanan bisnis mereka bersama. Saya atas Nama Erna sangat keberatan dengan adanya up di medsos yang melakukan pemberitaan dan menyebut nama saya tanpa melakukan konfirmasi ke saya, tiba tiba melayangkan berita. Bisnis kerja sama emas dengan sistem jangka waktu
Dan setiap Andi Erni bilang ada temannya yang dia kasi ikut pasti Andi Erni mendapatkan bonus atau fee

Sementara orang orang yang di sebutkan dalam mediapun saya sama sekali tidak kenal, kecuali Andi Erni. Adapun pokok permaslaahan dari awal adalah lelang emas dengan perjanjian membawa nasabah dan mendapatkan bonus

Andi Ernia sudah mendapatkan bonus kurang lebih 400 juta. Selain itu, Andi Ernia mendapatkan emas puluhan gram. Adapun modal terakhir yang di maksud harus saya kembalikan, saya sudah angsur sampai akhir desember. Dan sudah sepakat kembali melanjutkan januari, tapi tiba tiba saya melihat berita viral. Yang membuat saya merasa terzolimi, ucap Erna

Erna dalam kesempatan ini pula, menyampaikan. Jika media tidak melakukan klarifikasi tentang pemberian sepihak tersebut. Melakukan pemberitaan tentang saya. Maka saya pribadi akan melakukan perlawanan secara hukum. Untuk melaporkan mereka yang melakukan fitnah dan memberitakan saya tanpa melakukan konfirmasi, ucap Erna tegas

Korda LIN Sulawesi Syarifuddin Sultan saat diminta tanggapannya mengatakan. Untuk menjustifikasi seseorang melalui media, itu sangat enteng sekali. Namun perlu kita fahami, pasal 3 kodeetik jurnalistik menyatakan. Bahwa wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, ucapnya

Dia menambahkan, selain itu, Pasal 2 Kode Etik jurnalistik juga mengatur. Bahwa wartawan Indonesia menempuh cara cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Termasuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber dan menghormati hak privasi. Jadi memberitakan seseorang tanpa konfirmasi. Sama saja melakukan fitnah dan menzolimi seseorang. Dan merampas hak haknya untuk menyampaikan masalah pemberitaan dengan sebenarnya, ucap korda LIN mengakhiri

Pewarta: Team Media

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *