Diduga Oknum Mafia Tanah Merajalela di Lingkungan ATR BPN: Mantan Honorer yang Dipecat Bebas Keluar-Masuk Urus Sertifikat, Tanah Warga Dimanipulasi

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 137.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Mediator Jurnal TV

MAKASSAR/PANGKEP – Dugaan keterlibatan oknum-oknum yang diduga sebagai mafia tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) di berbagai daerah kembali mencuat. Salah satu contoh nyata yang mengejutkan terjadi di Kantor ATR BPN Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), di mana seorang oknum honorer yang sudah dipecat justru masih bisa bergerak bebas keluar-masuk kantor untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah.

Kasus ini terungkap setelah pengaduan dari Andi Muhammad Reza, warga yang menjadi korban manipulasi tanah. Selama dua bulan laporannya,tidak ada tanggapan dari kantor ATR BPN Pangkep. Yang anehnya,oknum kantor ATR BPN Pangkep menyampaikan berbagai alasan yang tidak dapat diterima oleh akal sehat. Menurut Reza, tanah miliknya yang masih memiliki sertifikat asli di tangannya justru diurus dan diterbitkan sertifikat barunya oleh oknum yang sudah tidak bekerja lagi di kantor tersebut.

“Suryadi Irfandi (Pam-Pam), yang telah dipecat dari Kantor ATR BPN Pangkep, justru mengurus dan menerbitkan sertifikat baru atas tanah saya. Padahal, sertifikat aslinya ada sama saya dan tidak pernah hilang,” ujar Andi Muhammad Reza dengan nada kecewa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suryadi Irfandi diduga menggunakan surat keterangan hilang sertifikat dan akta yang diperoleh dari Camat untuk memuluskan jalannya penerbitan sertifikat baru tersebut. Padahal, faktanya sertifikat asli masih utuh dan berada di tangan pemilik sah, tidak pernah hilang maupun berpindah tangan.

Merespons kasus yang meresahkan ini, Korda Lembaga Investigasi Negara (LIN), Syarifuddin Sultan, menyatakan keprihatinan yang mendalam. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan betapa rentannya aset tanah masyarakat, bahkan ketika warga sudah memegang dokumen kepemilikan yang resmi dan sah dari pemerintah.

“Sangat prihatin akan keselamatan tanah masyarakat. Walaupun telah memiliki dokumen kepemilikan yang resmi dari pemerintah, masih saja bisa dipermainkan oleh oknum-oknum di kantor ATR BPN,” ungkap Syarifuddin Sultan.

Lebih jauh, Syarifuddin menegaskan bahwa praktik curang ini tidak bisa terjadi sendirian. Diduga kuat, ada rekayasa sistem yang dilakukan secara berjamaah untuk meraup keuntungan pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa oknum-oknum tersebut sudah tidak lagi memiliki rasa takut terhadap aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu terjadi karena semua sistem bisa direkayasa untuk berjamaah mendapatkan keuntungan. Mereka sudah tidak lagi takut pada aturan hukum dan perundang-undangan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi kinerja dan integritas di lingkungan ATR BPN. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi menyeluruh, menindak tegas semua pihak yang terlibat—baik mantan pegawai maupun oknum yang masih aktif—serta memperbaiki sistem agar tidak lagi dimanipulasi untuk kepentingan segelintir orang yang merugikan rakyat banyak.

Pewarta:Team Media

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *