Gresik, Mediator Jurnal TV Proyek pembangunan fisik Pemerintah tanpa papan nama, rawan korupsi. Karenanya, diminta untuk setiap pekerjaan yang menggunakan uang Negara harus dipasang papan nama proyek.
Seperti halnya, Pembangunan rabat beton jalan usaha tani di Desa soko Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan dari pantauan kamera awak media ditemukan tidak terlihat adanya papan proyek. Belum diketahui, apakah ini sengaja atau tidak. Padahal sudah jelas berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan diwajibkan, meski kadang dipandang sebelah mata.
Ahmad zain,rabu ( 09/10/2024), salah satu pemerhati pembangunan Jatim LSM FAAM ( Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat) mengatakan kepada awak media ini, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. “Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,” ungkapnya
Isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek. Menurutnya, tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres.
Dan juga tidak sesuai dengan transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik ( KIP). Transparansi mutlak dilakukan.semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,” pintanya.
Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung baik di pedesaan, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain semisal Dana Desa. “Nah persoalan seperti ini dampak dari tidak transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka ini itu,” ucapnya.
Lanjutnya, terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, papan proyek tetap harus dipasang. Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya doble anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan, dengan ini kami mendesak APH dan dinas terkait untuk memeriksa proyek tanpa papan proyek,” tandasnya.
Ketika awak media menemui warga yang tidak mau di publikasikan, mengungkapkan sejak dikerjakan proyek rabat beton jalan usaha tani (jut) tersebut tidak ada nama proyek atau papan,padahal baru selesai belum ada 1 bulan itu masih ditutup juga portalnya pak ungkap warga dengan singkat “.
“Kita masyarakat tidak tahu darimana sumber dananya, berapa meter volume pekerjaannya. Sepertinya ini proyek, proyek siluman,” ujarnya. Tidak sampai disini awak media cahaya baru mencoba mendatangi kantor balai desa soko guna mencari informasi yang lebih dalam pada kepala desa terkait pembangunan rabat beton jalan usaha tani (JUT).
Beberapa menit kemudian untuk menggali informasi awak media ini datang ke kantor baldes guna menemui kepala desa sebut Wijanto saat dikonfirmasi kades menyampaikan sungguh di luar nalar saat awak media menanyakan rabat beton yang sudah banyak yang retak, bahkan ada beberapa bangunan yang pecah ke bawah pada awak media ” Yo biasa mas nek retak – retak ngono iku ws ta mosok gak ngerti aku ucapnya” (sudah biasa mas retak – retak seperti itu sudahlah masak gak mengerti saya kan musim panas…)
Dilihat dari ketentuan itu, siapapun yang melakukan penghalangan, rintangan, hambatan dan gangguan terhadap kegiatan wartawan dan atau pers dapat dikenakan tuduhan obstruction of press freedom.
Obstruction of Justice dalam KUHP.
Sedangkan pengaturan soal obstruction of Justice dalam hukum pidana, setidaknya diatur dalam dua perundangan, masing-masing di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disini disebut “UU Tipikor”). Di KUHP soal ini diatur dalam pasal 221. Intinya pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau obstruction of justice dikenakan ancaman pidana.
Pewarta : Heni Kuswito







