Diduga SMPN 2 Ponorogo Nekat Pakai Bukti Kartu Pembayaran Dan Kwitansi Untuk Pungutan Liar.

Jawa Timur, – Mediator Jurnal TV

Ponorogo, adanya pungutan liar (pungli) yang di lakukan di semua lingkungan sekolah pemerintah sekaligus pratiksi hukum angkat bicara, hal ini mencuat karena adanya dugaan murni pungutan liar yang sering terjadi di SMPN 2 Ponorogo.

Praktek pungutan liar ini di lakukan oleh lembaga SMPN 2 Ponorogo dengan modus baru, yaitu pembayaran iuran 140 ribu perbulan dan ada juga bukti kwitansi yang tertulis kurang lebih 420rb yang berkedok sodakoh.

Saat mau di konfirmasi Bapak Imam Saifudin S.pd.M.Ur selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Ponorogo tidak ada di kantor dan sulit untuk ditemui, saat di telfon melalui seluler beliau bilang “untuk bukti kartu pembayaran atau kwitansi itu hanyalah sodakoh bukan pungli mas”. Saat mau dijelaskan bahwa itu murni pungutan liar, Bpk Imam selaku Kepala Sekolah bersih keras bahwa itu bukan pungli tapi sodakoh.

Saya mohon Bpk Imam Saifudin S.pd M.Ur selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Ponorogo harus bertanggung jawab dengan adanya pungli yang berkedok sodakoh di lembaga tersebut.

Aturan ini mengacu pada peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomer 28 tahun 2019 tentang standar biaya Operasi sekolah.

Pasal 15 ayat (1) Permendikbud Nomer 28 tahun 2019 menyatakan bahwa sekolah di larang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan wali murid.

Sanksi pidana bagi pelanggaran aturan ini diatur dalam pasal 79 udang undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang berbunyi, “barang siapa melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan orang tua,dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100,000,000,00(seratus juta rupiah)”.

Pihak SMPN 2 Ponorogo sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut, tentang praktek pungli berkedok sodakoh di sekolah mereka.

Kantor Dinas Pendidikan Ponorogo Jawa timur terkesan tutup mata dan tidak transparan dalam mengatasi praktik pungli tersebut.

Diduga Kantor Dinas sudah tau tentang praktik pungli namun pura pura tidak tahu, kredibilitas Kantor Dinas Pendidikan perlu di pertanyakan dalam mengatasi kasus ini.

(team green)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *