Dugaan Banyak Perumahan Subsidi di Gowa Tanpa Izin PBG, Lembaga Sebut Pemerintah Tutup Mata – Berdasarkan Peraturan PP No. 16 Tahun 2021

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 141.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Mediator Jurnal TV

Makassar, 12 Februari 2026 – Sebanyak sejumlah pengembangan rumah subsidi di Kabupaten Gowa diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari pemerintah daerah, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa lembaga independen dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah beberapa kali menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa untuk mengajukan permintaan rapat dengar pendapat terkait kasus tersebut. Namun, hingga kini tidak mendapatkan tanggapan apapun, membuat pihak terkait menilai pemerintah seolah-olah mengabaikan pelanggaran yang terjadi.

Dasar hukum terkait PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Pasal 4 ayat (1) PP tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang akan membangun, memperbaiki besar, atau mengubah fungsi bangunan gedung wajib memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung. Ketentuan ini juga berlaku untuk pembangunan rumah subsidi, yang seharusnya memenuhi standar teknis dan legalitas sesuai dengan arahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Izin Persetujuan Bangunan Gedung menjelaskan bahwa izin ini harus diperoleh sebelum tahap konstruksi dimulai, guna memastikan keselamatan struktural bangunan, kesesuaian dengan rencana tata ruang daerah, serta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung. Bagi pihak yang melakukan pembangunan tanpa izin PBG, Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 menetapkan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, selain sanksi administratif seperti penghentian pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan sesuai Pasal 110 ayat (1) UU yang sama.

Korda Lembaga Investigasi Negara Sulawesi, Syarifuddin Sultan, mengaku telah berulangkali menyoroti permasalahan ini dengan landasan ketentuan hukum tersebut. “Kita telah beberapa kali mengajukan komunikasi resmi dan menyampaikan analisis berdasarkan peraturan yang berlaku, namun hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pemerintah Kabupaten Gowa untuk melakukan pemeriksaan mendalam maupun penindakan terhadap pelanggaran yang diduga terjadi,” jelasnya.

Syarifuddin menambahkan bahwa rumah subsidi seharusnya menjadi prioritas yang diatur dengan ketat, mengingat tujuan utama pembangunannya adalah untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Tanpa izin PBG, tidak dapat dipastikan apakah bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan. Ini bukan hanya masalah pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mengontrol pembangunan perumahan di wilayahnya, termasuk memastikan kelengkapan legalitas setiap proyek perumahan, baik yang dibiayai pemerintah maupun swasta.

Pewarta: Tim Media

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *