Gowa, – Mediator Jurnal TV
Pengadaan alat kontrasepsi di Kantor BKKBN Kab. Gowa, telah menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis dan pencari fakta berita dikab. Gowa.
Pasalnya, proyek pengadaan alat kontrasepsi tersebut. Yang menelan anggaran BKOD yang tidak sedikit, Rp. 13.372.885.790 dari anggaran APBN Tahun 2024 yang lalu
Dari info yang dikumpulkan media ini, dari berbagai kalangan. Mengungkapkan, jika alat kontrasepsi yang bernilai miliaran anggarannya. Tidak jelas peruntukannya dan diduga telah terindikasi korupsi yang sistematis dan berjamaah.
Aktivis Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang juga bertugas sebagai Koordinator Daerah Sulawesi Syarifuddin ST. Menanganggapi dengan mengatakan, jika info apa yang tersebar tentang proyek pengadaan alat kontrasepsi tersebut, sudah lama menjadi topik perbincangan para wartawan dan aktivis di warkop, ucapnya
Pengadaan alat kontrasepsi biasanya dilakukan oleh pemerintah melalui program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. transparansi penyelesaian kasus. Dimana sampai saat ini, sudah mau meninggalkan tahun 2025 lagi, tegas Syarifuddin
Harapan Korda LIN Sulawesi Syarifuddin ST, untuk menyelamatkan bangsa Indonesia. Seharusnya hukum ditegakkan dan tidak memandang bulu serta tidak ada intervensi politik dan hubungan kekeluargaan. Demikian hal para oknum penegak hukum, kita jangan membiarkan bangsa Indonesia hancur akibat diduga bersekongkol dengan para koruptor. Karena mayoritas pelaku koruptor itu, adalah oknum pemerintah yang lupa dengan sumpahnya kepada rakyat, ucapnya
Di Indonesia, pengadaan alat kontrasepsi diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Undang-undang ini mengatur tentang program keluarga berencana dan pengadaan alat kontrasepsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan program keluarga berencana, termasuk pengadaan alat kontrasepsi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Keluarga Berencana. Peraturan ini mengatur tentang pedoman pelayanan keluarga berencana, termasuk pengadaan alat kontrasepsi.
Alat kontrasepsi yang disediakan oleh pemerintah biasanya untuk keperluan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Beberapa contoh alat kontrasepsi yang disediakan adalah:
- Kondom
- Pil kontrasepsi
- Suntik kontrasepsi
- IUD (Intra Uterine Device)
- Implant
Pengadaan alat kontrasepsi biasanya dilakukan oleh pemerintah melalui program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Kepala Dinas BKKBN Kab. Gowa, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Sofyan Daud sebagai kepala dinas dan pejabat pengguna anggaran mengatakan. “Di BKKBN Provinsi Dek pengadaannya Kami..cuma menyalurkan saja..alkonnya,ucapnya
Kadis menambahkan, Kalau mau info lebih lengkap..hubungiki Perwakilan BKKBN Provinsi.Jln Pettarani supaya TDK muncul Fitnah .yang dapat merusak silaturahmi..dek .
Sofyan Daud kadis BKKBN menawarkan, bisaji Saya bantuki kasih ketemuki kalau mauki info yang jelas. Datangmaki di kantor..Saya panggil pengelolah alat Kontrasepsi nya..dan BKKBN Provinsi juga bisa konfirmasi, ucap Sofyan Daud
Pewarta: Team Media







