Mediator Jurnal TV
Gresik, adanya pungutan liar (pungli) yang di lakukan di semua lingkungan sekolah pemerintah sekaligus pratiksi hukum angkat bicara, hal ini mencuat karena adanya dugaan pungutan liar yang sering terjadi di SMAN 1 Menganti Gresik.
Praktek pungutan liar ini di lakukan oleh lembaga SMAN 1 Menganti Gresik dengan modus baru,yaitu jual beli kain seragam alias bahan kain yang belum jadi,dan ada juga pembayaran uang mutu pendidikan perbulan.
Ada salah satu wali murid yang saya temui mengatakan”kalau di sekolah SMAN 1 Menganti Gresik ada jual beli seragam,yang masih berupa kain,dan harga kain tersebut sangat bervariasi,kurang lebih 2jt ada juga pembayaran uang mutu pendidikan 150rb/bulan.
Saat mau di konfirmasi ibu Mus Indriana kepala sekolah SMAN 1 Menganti Gresik,menghindar dan sulit untuk d temui,di telepon tidak di angkat,di Whatsap juga tidak dibalas.
Saya mohon ibu Mus Indriana selaku kepala sekolah SMAN 1 Menganti Gresik,harus bertanggung jawab,adanya pungli yang ada di lembaga tersebut.
Aturan ini mengacu pada peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomer 28 tahun 2019 tentang standar biaya Operasi sekolah.
Pasal 15 ayat (1) Permendikbud Nomer 28 tahun 2019 menyatakan bahwa sekolah di larang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan wali murid.
Sanksi pidana bagi pelanggaran aturan ini diatur dalam pasal 79 udang undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang berbunyi, “barang siapa melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan orang tua,dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100,000,000,00(seratus juta rupiah)”.
Pihak SMAN 1 Menganti Gresik,Sampek berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut,tentang jual beli kain seragam di sekolah mereka.
Cabang Dinas Pendidikan propinsi Jawa timur wilayah kab Gresik terkesan tutup mata dan tidak transparan dalam mengatasi praktik jual beli kain seragam ini.
Diduga Cabang Dinas sudah tau tentang praktik jual beli kain seragam,namu pura pura tidak tahu,kredibilitas Cabang Dinas perlu di pertanyakan dalam mengatasi kasus ini.
(team green)







