Frans Parera SH: ATR/BPN Sarang Mafia Tanah Yang Terbesar.

Makassar, Mediator Jurnal TV
Banyaknya permasalahan tanah yang menjadi kasus perselisihan di pengadilan. Membuat beberapa tokoh menanggapi dan menyatakan dengan tegas. Jika itu terjadi karena adanya kolaborasi antara oknum pemerintah dengan mafia tanah untuk menguasai tanah orang lain dengan cara yang tidak manusiawi

Kemunculan mafia mafia tanah tersebut tidak lepas dari sinergitas yang dilakukan oleh oknum pemerintah yang diberikan wewenang mengatur masalah pertanahan. Namun lembaga yang diberi kepercayaan oleh negara ( Rakyat Indonesia). Malah diduga duga memelihara mafia mafia tanah untuk merampas milik rakyat dengan cara yang sangat tidak manusiawi.

Mantan kepala balai peninggalan harta Sulawesi Selatan selama 20 tahun. Frans Parera SH mengatakan dengan tegas kepada media ini dikediamannya. Jika apa yang dilakukan lembaga yang mengurus masalah pertanahan tersebut. Banyak melakukan kesalahan daripada benarnya, ucapnya.

Frans Parera SH dengan tegas mengatakan. Jika Kantor yang dibiayai dan digaji oleh negara (Rakyat Indonesia). Menjadi sarang terbesar oleh mafia mafia tanah. Karena mereka bekerja, tidak lagi mengacu kepada undang undang Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang sebenarnya, tegas Frans Parera.

Mereka sesuka hati menerbitkan sertifikat dan banyak pasal pasal yang salah atas penerbitan sertifikat yang mereka buat. Jadi BPN buat sertifikat selalu palsu, karena banyak pasal-pasal yang salah. Sehingga secara hukum, sertifikat tersebut tidak benar secara hukum dan dianggap batal secara hukum, jelas Frans Parera SH

Demikian halnya dengan permasalahan tanah adat yang di konversi menjadi tanah garapan dan dibuatkan sertifikat. Undang-undang pokok agraria Nomor 5 Tahun 1960 sebagai induk LANDREFROM. Ganti rugi Tanah adat yang dikelola oleh panitia LANDREFROM. Hingga kini dananya tidak jelas rimbanya, karena belum terbayarkan ke pemangku Adat yang sebenarnya.

Diduga redistribusi tanah adat yang dikonversi menjadi tanah garapan. Tidak pernah ada komunikasi dengan pemilik tanah adat tersebut. Sehingga pemangku Adat yang merasa memiliki hak atas tanah adat dan memiliki dokumen kepemilikan tanah tersebut. Mencari tahu, dimana selama ini dana redistribusi yang dikumpulkan oleh panitia LANDREFROM.

Jangan sampai dugaan korupsi dana redistribusi LANDREFROM tidak terendus oleh penegakkan hukum. Karena diduga banyak pihak yang menikmati terkhusus oknum yang menjadi paniti LANDREFROM itu sendiri.

Koordinator Daerah LIN Sulawesi Selatan dan Barat Syarifuddin Sultan bersama Tim intelejen dan investigasi Lembaga Investigasi Negara. Yang telah banyak melakukan monitoring atas permasalahan tanah milik masyarakat adat. Sangar prihatin atas ketidakadilan yang dimiliki oleh masyarakat atas tanah milik mereka.

Syarifuddin Sultan mengatakan, selama ATR/BPN tidak mau berbenah untuk melepaskan diri dari kepentingan para mafia tanah. Maka jangan harap tanah milik masyarakat adat akan terlindungi, ucapnya

Karena apa yang telah dijelaskan tokoh mantan kepala Balai Harta peninggalan Frans Parera SH. Jika surat tanah yang namanya sertifikat, dibuat dengan banyak pasal-pasal yang salah. Dan terkesan ada indikasi oknum melakukan untuk memenuhi kehendak para mafia tanah. Sehingga dengan tegas Frans Parera SH berani mengatakan. Jika kantor ATR/BPN sarangnya mafia mafia tanah, ungkap Korda Lembaga Investigasi Negara

Tim Redaksi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *