Bengkulu,Mediator Jurnal TV
Gubernur Rohidin Mersyah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Antara Pemprov Bengkulu dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Tentang Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (22/01/2024).
Perjanjian kerja sama dilakukan karena persoalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini semakin kompleks.”Jadi memang sudah beberapa periode Pemerintah Provinsi Bengkulu selalu mengupayakan kerja sama, Alhamduĺillah sudah dilakukan, sepakat bersama (Jaksa Pengacara Negara) karena memang persoalan kita semakin kompleks saat ini,” Ucap gubernur.

Selain persoalan yang semakin kompleks, Gubernur Rohidin juga menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini juga bertujuan agar OPD yang sedang melakukan pembangunan, untuk dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan demi terciptanya pembangunan yang terarah.
“Selain itu juga, saya meminta kegiatan (Pemprov) dilakukan pendampingan pembangunan, dari pihak kejaksaan. Harapan saya mulai hari ini tidak ada alasan OPD kita khawatir atau ragu, dalam melakukan kerja sama di manapun dan Kejaksaan selalu siap untuk melakukan pendampingan,” sambung gubernur.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggì Bengkulu Rina Virawati, juga menyampaikan bahwa perjanjian yang digelar bersama Pemprov tersebut juga berkaitan dengan penataan aset yang dimiliki Pemprov Bengkulu.”Kalau terkait kerja sama dengan Pemprov ini lebih kepada perdata dan tata negara, yang sedang dialami dan dilakukan penataan untuk aset-aset Pemprov,” tutup Rina.
(Ozy)







