Takalar, Mediator Jurnal TV
Kepala Kantor Urusan Agama Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Menerima penyerahan wakaf sebidang tanah yang di wakafkan oleh Hj. Nursiah sebagai pemilik lahan.
Hj. Nursiah yang lahir di lassang 17 Maret 1945 mewakafkan tanahnya yang berlokasi di Dusun Salekowa Desa Towata Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar. Dengan seluas 1500 meter persegi, yang di wakaf kan kepada anaknya atas nama Baharuddin S.Kep, M.Kes Melanjutkan ke ATR/BPN Takalar untuk mendapatkan Sertifikat Wakaf (Alas Hukum secara Yuridis).
Lahan seluas 1500 meter persegi tersebut, untuk dipergunakan sebagai tempat pembangunan atau pengurusan mesjid Muhajirin, Asrama santri, Perpustakaan dan dapur sebagai pasilitas pengembangan dan pembangunan Tahfidz Alquran. Baik formal maupun non formal.
Kemudian sarana majelis taklim dengan wakaf tanah tersebut di urus oleh Nashir Berbadan Hukum Baharuddin S.Kep, M.Kes yang lahir di lassam 5 Oktober 1973. Adapun lokasi tanah tersebut berbatasan langsung.
- sebelah Utara Ramli Dg Ngitung
- sebelah selatan Basir Dg. Nassa
- sebelah barat Anti/Baharuddin Empo
- sebelah timur Jalan Dusun dan Hj.Yada Dg Tanning.
Momen bersejarah ini, tak terlupakan pada Hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 Miladiyah/Masehi bertepatan 7 Dzulhijjah 1445 Hijriah Hj.Nursiah membacakan/mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW ) atau Kepala KUA Polut kab Takalar disaksikan 2 orang Saksi Yakni Saudara Ramli, SH dan Anugrah
Desa Towata yg pertama kali ditunjuk menjadi Desa Kampung Zakat sebagai aikon Sulawesi Selatan
Salah satu tujuan terbentuk Kampung Zakat adalah mengangkat harkat dan martabat masyarakat disekitarnya. Kolaborasi dgn pengurus BAZNAS Kab.Takalar dan instansi terkait untuk membantu masyarakat yg kurang mampu.
Murdani Sanja, S.Ag
Kepada media ini berbicara tentang tanah wakaf itu. Sangatlah berguna dan penting serta mendukung. Karena lokasi tersebut sangat strategis berada di jalan poros Desa Towata berbatasan langsung dgn Kabupaten Gowa yaitu Kec.Pallangga dan Kec.Manuju, ucapnya
Dia menambahkan, bisa juga bermanfaat bagi siapa saja dan ini bersifat umum. Dan apa yang dilakukan keluarga Hj.Nursiah ini bisa menjadi Pewakaf/Pemberi dan anaknya menjadi Nashir/Pengelola sebagai orang tua yang rela mewakafkan tanahnya sebagai sarana dan pasilitas sarana peribadatan.
Ini suatu amal jariah untuk dunia dan akhirat begitu juga dengan niat besar anaknya untuk diurus dan dikembangkan program pendidikan baik formal maupun non formal mencerdaskan santri anak bangsa, kata Murdani menutup
Pewarta Ramli Sahar DR







