Makassar, Mediator Jurnal TV
Setelah melakukan rapat internal pemangku adat Kerajaan Tallo. Pemangku adat Ma’gau Raja Tallo Ke XIX Muh. Akbar Sultan Aliah melaporkan oknu m yang mengakui dirinya sebagai raja Tallo Ke Polda sulawesi selatan Senin 8 Juni 2024
Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah tiba di Polda Sulsel Piku 14:00 didampingi Pemangku adat lainnya. Turut hadir dalam pelaporan tersebut, diantaranya Kr. Samad, Kr. Ilham, Kr. Mattawang dan Kr. Serang.
Dalam laporannya ke Polda, oknum Iskandar Esa Dg Pasore yang mengakui dirinya Raja Tallo. Telah mencoreng nama adat kerajaan Tallo dengan melakukan kebohongan publik. Dan diduga apa yang mereka lakukan, ada kolaborasi dengan oknum yang mencoba untuk merusak keberadaan Pemangku Adat di Makassar dan Sulawesi Selatan

Sehingga dengan berani, oknum Iskandar Esa Dg. Pasore,mengakui dirinya sebagai raja Tallo untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan golongannya. Selain itu, merasa didampingi oleh oknum yang kuat, telah berani memberikan keterangan palsu dalam persidangan di pengadilan negeri Makassar.
Pemangku adat Raja Tallo ke XIX Ma’gau Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah yang didampingi Kr. Samad dan Kr. Serang. Mengatakan kepada media ini.
“Apa yang dilakukan oleh oknum yang bernama Iskandar Esa Dg Pasore. Telah dilaporkan pada tahun 2021. Namun hingga saat ini, oknum tersebut tidak di lakukan penangkapan terhadap oknum tersebut, ucap Raja Tallo

Ditambahkan, “Dengan pembiayaran proses hukum tersebut, sehingga oknum Iskandar Esa Dg Pasore menjadi kebal hukum dan bebas membuat ulah melakukan pelanggaran hukum dan adat. Kenapa ini mereka lakukan, karena adanya indikasi dari oknum oknum yang tidak mau melihat keberadaan Pemangku Adat di kota makassar,ungkap Sultan
Menurut Raja Tallo, keberadaan kami selaku pemangku Adat kerajaan Tallo. Telah dilindungi UU. No:11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Makassar No. 2-2013 tentang pelestarian Cagar budaya, demikian pula adanya Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 2-2013 Tentang pelestarian Cagar budaya.
Apabila oknum ini dibiarkan. Maka banyak menelan korban atas ulahnya. Setiap yang dianggap tanah adat, pasti diklaim tanah oknum Iskandar Esa Dg Pasore. Dan beberapa informasi yang kami dapatkan. Mereka akan dimintai pembayaran atau mengusir mereka dari tempat tersebut, tandas Raja Tallo
Team Investigasi







