Mediator Jurnal TV
Gowa – Kondisi jalan poros provinsi penghubung Pallangga ke Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, masih memprihatinkan hingga saat ini. Padahal, perbaikan dan pemeliharaan jalan tersebut kerap dijanjikan oleh pemerintah provinsi, namun nyatanya tak pernah terealisasi sejak bencana alam yang melanda dataran tinggi Gowa pada tahun 2019 lalu, tepatnya di Kecamatan Bungaya dan Kecamatan Mamuju.
Berdasarkan pantauan di lokasi, jalan yang menjadi akses vital bagi masyarakat ini telah puluhan kali dilakukan pengukuran oleh pihak berwenang. Setiap kali masyarakat menanyakan kelanjutan perbaikan, jawaban yang selalu didapat adalah bahwa pengerjaan akan dilakukan pada tahun depan. Sayangnya, janji manis tersebut tak pernah dibuktikan dengan tindakan nyata hingga kini.
Salah seorang warga yang melintas di ruas jalan tersebut dan enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, bukan hanya pekerjaan perbaikan yang dijanjikan tak kunjung dilakukan, pemeliharaan rutin pun sekian tahun lamanya tidak pernah terlihat di jalan tersebut.
“Jangankan pemerintah melakukan pekerjaan yang dijanjikan, pemeliharaan rutin di jalan tersebut sekian tahun lamanya tidak pernah terlihat,” ujarnya dengan nada kesal.
Kondisi jalan yang rusak berat ini pun menimbulkan kerugian besar bagi para pengendara yang melintas. Tak sedikit pengendara yang mengalami kendala saat melintasi ruas jalan tersebut, bahkan ada yang terpaksa bermalam di jalan karena terjebak kondisi jalan yang buruk dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Perlu diketahui, kewajiban pemerintah dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengendara di jalan raya telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 ayat (1), disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa jika belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juga ditegaskan bahwa pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan jalan agar dapat berfungsi dengan baik dan mendukung berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk kenyamanan dan keamanan dalam berlalu lintas. Jalan poros Pallangga ke Malakaji merupakan jalan provinsi, sehingga kewenangan untuk memelihara dan memperbaikinya berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Jika penyelenggara jalan tidak memenuhi kewajibannya, terdapat ketentuan pidana yang mengaturnya. Sesuai Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. Jika hal tersebut menimbulkan korban luka berat atau kematian, sanksi yang dikenakan akan lebih berat lagi.
Sementara itu, Koordinator Daerah (Korda) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi, Syarifuddin Sultan, memberikan tanggapan tegas terkait masalah ini. Ia meminta kepada seluruh lembaga negara yang terkait dalam pengawasan untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan khusus untuk peningkatan dan pemeliharaan jalan poros Pallangga ke Malakaji tersebut. Syarifuddin berharap adanya kejelasan dan tanggung jawab dari pihak terkait agar nasib masyarakat yang bergantung pada akses jalan ini tidak terus-terusan diabaikan, serta kewajiban pemerintah dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengendara dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pewarta: TEAM MEDIA







