Mediator Jurnal TV
Oleh; Andi Annisa Ridha Ilahi
(Mahasiswa UIN Alauddin Makassar)
Tepat 2 tahun serangan Israel mengahancurkan Palestina secara membabi buta baik di darat, laut maupun udara. Rakyat Palestina tercekam dan tidak memiliki tempat aman, namun kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dilegalkan oleh Amerika Serikat bahkan diberi dukungan logistik dan intelejen.
Daya upaya yang diberikan oleh dunia sampai saat ini hanya memberikan dampak kecil dan tidak signifikan terhadap penyerangan Israel selama ini. Seperti beberapa saat lalu Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza. Keputusan ini diambil setelah Kamar Praduga I (Pre-Trial Chamber I) menolak tantangan hukum yang diajukan oleh Israel. (hukumonline.com/22 november 24)
Dan terbaru saat ini adanya persatuan dari berbagai negara yang disebut dengan Global Sumud Flotilla (GSF). Armada tersebut terdiri lebih dari 40 kapal dengan 500 peserta dari lebih 44 negara, konvoi terbesar dalam sejarah ini dipimpin warga sipil. Tidak bisa dipungkiri bahwa persatuan yang dipelopori Gen Z ini memberikan sinyal positif bahwa mereka mengakui urgensi pembebasan Palestina dari genosida yang sedang terjadi saat ini.
Namun info terbaru yang disampaikan media bahwa Angkatan Laut Israel mencegat sejumlah kapal bagian dari GSF yang membawa bantuan ke Gaza dan menahan para aktivis di dalamnya (BBC.com/3/10/25)
Dukungan, pembelaan serta pemboikotan yang sampai hari ini masih terus disuarakan belum mencapai tujuan akhir, pembebasan Palestina. Ini menunjukan bahwa usaha yang kita lakukan sebagai seorang manusia yang terbatas belum mampu menciptakan kedamaian dunia.
Lalu bagaimana dengan two state solution yang ditawarkan oleh PBB? Itu hanyalah penghianatan bagi warga Palestina. Shejak awal perseteruan antara Palestina dan Israel yaitu diakibatkan oleh two state solution sendiri, ingin membagi tanah Palestina yang diberikan kepada Israel sebagian seperti tertuang dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 181 tahun 1947
Gagalnya implementasi resolusi ini dipertanyakan kredibilitas dan legitimasi PBB sebagai lembaga perdamaian dunia.
Untuk itu permasalahan yang bertahun-tahun lamanya ini tidak bisa diselesaikan dengan two state solution namun harus dengan solusi yang berdampak besar yang tentunya memerlukan usaha besar pula.
Setelah solusi parsial saat ini tidak membuahkan hasil maka solusi permanen yang harus ditempuh yaitu jihad fii sabillah atau berperang di jalan Allah. Dan jihad ini dapat direalisasikan dengan dukungan dari negara dan seorang khalifah. Sistem pemerintahan Islam menjadikan jihad sebagai jalan keluar untuk pembebasan suatu negeri, di dalamnya diatur etika dan aturan selama berperang.
Muhammad Iqbal dalam Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam menjelaskan, tentara Islam diperbolehkan membunuh tentara musuh dan menawannya, namun ada ketentuan mulia yang harus dipegang kaum Muslimin saat berperang yaitu: 1. Dilarang membunuh anak-anak 2. Dilarang membunuh wanita-wanita yang tidak terlibat dalam peperangan dan juga dilarang melakukan pemerkosaan 3. Dilarang membunuh orang tua yang tidak ikut serta dalam peperangan 4. Tidak memotong atau merusak pepohonan, sawah, dan ladang 5.Tidak merusak binatang ternak baik sapi, domba dan lainnya kecuali untuk dimakan 6.Tidak menghancurkan gereja, biara dan tempat ibadah lainnya 7. Dilarang pula mencincang-cincang mayat musuh, bahkan bangkai hewan tidak boleh dicincang 8. Dilarang membunuh pendeta dan para pekerja yang tidak terlibat dalam peperangan, Bersikap sabar, berani, dan ikhlas dalam berperang, menjernihkan niat dari pencarian keuntungan duniawi 9. Tidak melampaui batas, dalam arti batas-batas hukum dan moral dalam peperangan
Allah berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 39-40:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Artinya: “Telah diizikan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, “Tuhan kami hanyalah Allah.” Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa lagi Mahaperkasa.”
Demikianlah jihad menjadi solusi untuk mengatasi persoalan Palestina. Dan jihad yang diserukan oleh Islam adalah mulia dengan tata aturan yang santun. Menjaga dan melindungi nyawa.







