Kab. Gowa Dikenal Dengan Lahan Persawahan Ditanami Perumahan Bersubsidi

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 142.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Gowa, Mediator Jurnal TV
Beberapa lembaga independen di Kabupaten Gowo memberikan julukan tanah bersejarah tersebut. Bumi yang sawah ladangnya banyak ditanami beton perumahan bersubsidi dan non bersubsidi.

Mamminasata Bersatu yang beranggotakan LSM KONTRAK, LSM L-PACE, LSM KOMPAK dan beberapa LSM Perusahaan media online maupun cetak. Telah beberapa kali melayang surat Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Gowa.

Menurut staf di bagian umum. Surat tersebut sudah ada tidak ada di setiap komisi. Namun hingga terbitnya berita ini, tidak ada tanggapan sama sekali.

Setelah ditelusuri, tiga kali surat RDP Mamminasata Bersatu dilayangkan tidak ada tanggapan. Ternyata issu yang beredar, diantara anggota dewan di DPRD Gowa ada pengembang perumahan bersubsidi yang diduga tidak memiliki izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).

Korda Lembaga investigasi Negara Sulawesi Selatan dan Barat Syarifuddin Sultan. Dalam pantauannya di setiap perumahan bersubsidi di kabupaten Gowa dan daerah lainnya. Melalui media menyampaikan tentang semrawutnya dan terkesan adanya pembiaran dari pemerintah tentang regulasi aturan yang semestinya dilakukan dalam pembangunan rumah bersubsidi, ucapnya

Ditambahkan, Fasilitas sosial dan umum rumah subsidi meliputi jalan, drainase, taman, ruang terbuka hijau, tempat ibadah, listrik, air, dan tempat sampah. Semestinya itu harus ada disetiap perumahan. Namun sebagian besar pengembang bermasa bodoh tentang hal tersebut.

Sehingga, user merasa apa yang ditawarkan pengembang tentang semua pasilitas kelengkapan perumahan tersebut. Merasa kecewa dengan apa yang mereka dapatkan, ungkap Korda LIN

Demikian halnya, tentang permasalahan sertifikat user yang mereka tidak dapatkan setelah sekian lama rumah yang mereka cicil, tidak didapatkan. Sebagaimana kasus yang terjadi, mereka datang ke bank untuk melakukan permohonan tersebut. Namun jawaban dari pihak Bank sangat tidak bisa diterima dengan akal sehat.

Dimana selama ini user membayar melalui bank hingga lunas. Namun diberikan jawaban, jika sertifikat tanah perumahan yang mereka cicil sekian tahun lamanya. Belum dipisahkan dari sertifikat induk. Yang anehnya mereka ibarat bola pimpong, digiring kesana kemari dengan tidak ada kejelasan.

Tim Investigasi/Red

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *