Batanghari- MEDIATOR JURNAL TV
Kepala desa Hajran Kabupaten Batanghari Kecamatan Batin XXIV seharusnya pro aktif mengatasi masalah perangkat desa hajran yang doble job. Pasalnya perangkat desa hajran yang menjabat sebagai kasi pemerintahan (kasipem) di desa tersebut mendapat honor dari instansi lain.
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.
Jika ada rangkap jabatan, Perangkat Desa harus memilih salah satu jabatan dan terancam diberhentikan dari jabatannya.
Menanggapi perihal Perangkat Desa merangkap Jabatan seharusnya kepala desa setempat menegaskan, kepada perangkat desa tersebut dan peraturan sudah jelas siapa yang merangkap jabatan dia harus bertanggungjawab terhadap perbuatannyaNamun awak media.mencoba komfirmasi kepala desa tersebut sampai saat ini blum ada keterangan.
Ilham MJTV Jambi







